Buku Saku UN 2019 bagi Penyelenggara Ujian Nasional

Bertema.com-Buku Saku UN 2019 bagi Penyelenggara Ujian Nasional.

Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik pada satuan pendidikan.

Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable). dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).

Apakah tujuan penyelenggaraan UN?

a. UN bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

b. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP. dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk  apakah manfaat hasil UN?

Hasil UN digunakan untuk:

a. pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan;

b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan

c. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

Apakah kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.

Buku Saku UN 2019 bagi Penyelenggara Ujian Nasional

Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN dikeluarkan?

a. Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.

b. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional. dalam rangka mengendalikan penerbitan dokumen ini.

Apakah siswa wajib mengikuti UN dan mengapa?

a. Ya, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah.

b. UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.

Apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK apakah dapat diluluskan dari satuan pendidikan?

Kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya. karena sesuai dengan ketentuan dalam PP siswa wajib mengikuti UN satu kali yang dibiayai oleh pemerintah.

Siapakah yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru atau tutor.

Bagaimanakah kategori pencapaian kompetensi lulusan dalamn Ujian Nasional?

Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:

a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100

b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85

c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70

d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55

Buku Saku UN 2019 bagi Penyelenggara Ujian Nasional

Berapa kali pelaksanaan UN dalam satu tahun pelajaran?

Dalam satu tahun pelajaran, dilaksanakan satu kali.

Siapa yang berhak mengikuti UN Susulan?

Yang berhak mengikuti UN susulan adalah peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu. yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.

Siapa yang berhak mengikuti UN untuk Perbaikan?

Yang berhak mengikuti UN untuk perbaikan adalah peserta didik yang telah terdaftar sebagai peserta ujian. namun belum mengikuti UN sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Atau peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.

Apa persamaan dan perbedaan yang mendasar antara UN dan USBN?

UN dan USBN pada prinsipnya mengukur standar yang sama, yaitu Standar Kompetensi Lulusan yang diturunkan ke dalam Standar Isi. dalam bentuk lingkup materi dan diterjemahkan lebih operasional lagi menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD). KI-KD diterjemahkan lagi menjadi buku teks pelajaran yang dipakai di satuan pendidikan.

Perbedaan antara UN dan USBN adalah sebagai berikut:

No

Aspek

UN

USBN

1

Penyusun soal

100% disusun oleh Pusat.

20%-25% disusun oleh pusat (berstandar nasional) dan 75%-80% disusun oleh MGMP/ KKG/Forum Tutor.

2

Bentuk soal

– Pilihan Ganda untuk semua mata ujian

– Pilihan Ganda dan isian singkat untuk mata ujian Matematika SMA/MA, SMK, dan Paket C

– Pilihan Ganda

– Uraian

3

Aspek yang diukur

Kognitif

Kognitif

Buku Saku UN 2019 bagi Penyelenggara Ujian Nasional

Bagaimanakah pembiayaan UN 2019?

Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.

Mengapa pada mata ujian matematika terdapat isian singkat?

Pada isian singkat memungkinkan pengukuran kemampuan berpikir tingkat tinggi, bentuk soal isian singkat akan dilakukan secara bertahap.

Buku Saku UN 2019 bagi Penyelenggara Ujian Nasional selengkapnya dapat anda unduh di sini.

Baca Juga:

1. Permendikbud 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP MTs

2. Mekanisme Perpindahan Peserta Didik SD SMP SMA SMK Terbaru

Demikian informasi terkait Buku Saku UN 2019 bagi Penyelenggara Ujian Nasional,s emoga bermanfaat.

Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Bertema.com silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *