Cakupan Aspek Penilaian oleh Pendidik dalam Implementasi K13

Bertema – Cakupan Aspek Penilaian oleh Pendidik dalam Implementasi K13.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik.

Meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.

Penilaian Hasil Belajar untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan eva luasi hasil belajar. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan secara berkesinambungan.

Fungsi dan Tujuan Penilaian Hasil Belajar

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Sedangkan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik tersebut dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk mengetahui:

1. tingkat penguasaan kompetensi;

2. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;

3. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan

4. memperbaiki proses pembelajaran.

Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi: formatif dan sumatif.

Fungsi Formatif digunakan untuk memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013.

Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP. serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya.

Fungsi Sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada KD tertentu. akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan.

Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.

Cakupan Aspek Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Berikut ini adalah rincian singkat cakupan penilaian masing­masing aspek.

A. SIKAP

Penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.

Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan.

Sementara itu, sikap sosial mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesantunan, kepercayaan diri, kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong­royong), dan rasa tanggung­jawab.

Namun demikian, sekolah dapat menambah butir­butir nilai sikap spiritual dan sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan dalam KTSP sekolah yang bersangkutan.

Sedangkan berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn memiliki KD­KD yang diturunkan dari KI­1 dan KI­2.

Butir­butir nilai sikap spi ritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu.

Oleh karena itu, penilaian pemerolehan butir­butir nilai sikap pada kedua mata pelajaran tersebut dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya.

Hal ini berbeda dengan penilaian sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu karena tidak memiliki KD­KD sikap spiritual maupun sosial.

Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai­nilai spiritual maupun sosial–apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai­nilai.

Seorang siswa dikatakan pada tahap menerima nilai apabila yang bersangkutan bersedia menerima suatu nilai dan membe rikan perhatian terhadap nilai tersebut.

Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif. terhadap suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut.

Selanjutnya, siswa mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut.

Cakupan Aspek Penilaian oleh Pendidik

Siswa dikatakan telah pada tahap menghayati nilai ketika dia telah memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya.

Akhirnya, siswa disebut telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai tersebut sebagai ciri dirinya. dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.

B. PENGETAHUAN

Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan kecakapan berpikir siswa.

Dengan demikian penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan kecakapan berpikir siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif.

Kemampuan proses berfikir yang dimaksud, berturut­turut dari yang rendah ke tinggi, meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.

Proses berfikir mengingat, memahami, dan menerapkan dikategorikan sebagai kecakapan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking Skills / LOTS).

Sementara menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta dikelompokkan kecakapan berfikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills / HOTS).

Oleh sebab itu penilaian harus mencakup semua dimensi pengetahuan dengan seluruh tingkatan kecakapan berfikir tersebut. sesuai dengan tuntutan indikator pencapaian kompetensi yang telah dengan benar dirumuskan (diturun kan) dari KD.

C. KETERAMPILAN

Menilai kemampuan siswa menerapkan pngetahuan dalam melakukan tugas tertentu.

Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.

Dalam implementasinya, penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI­4.

Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar. Justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar.

Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran). dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Baca:

Langkah Langkah Penyusunan Soal HOTS

Demikian informasi Cakupan Aspek Penilaian oleh Pendidik dalam Implementasi K13, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *