Bertema.com-Download POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2018.
Telah kita ketahui bersama bahwa mulai tahun pelajaran 2017/2018 Kemdikbud telah menetapkan format baru terkait pelaksanaan USBN untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
Pada jenjang SD pelaksanaan USBN diperuntukkan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuaa Alam.
Adapun bentuk soal USBN terdiri atas 90 persen pilihan ganda dan 10 persen uraian, yang mana perkaitan soalnya sebanyak 75-80 persen dari jumlah soal diserahkan kepada KKG.
Sedangkan untuk naskah soal ujian mata pelajaran lainnya, seperti PPKN, IPS, Seni Budaya dan Keterampilan, serta Penjaskes dan Olah raga, seluruhnya disiapkan oleh sekolah masing-masing.
Di dalam merakit soal USBN ini guru harus merujuk kepada standar isi, penilaian dan standar kompetensi lulusan untuk masing-masing mata pelajaran.
Berbeda dengan pelaksanaan USBN di SD, pada jenjang SMP, SMA, SMK seluruh mata pelajaran akan diujikan dalam USBN.
Oleh karena itu, pada jenjang SMP, SMA, SMK tidak ada lagi pelaksanaan ujian sekolah.
Sedangkan terkait komposisi soal ujiannya sama, yaitu 90 persen pilihan ganda dan 10 persen uraian.
Format USBN ini diberlakukan juga bagi Pendidikan Luar Biasa dan Pendidikan Kesetaraan pada jenjang SMP, SMA, SMK.
Guna menjaga mutu dalam pelaksanaan USBN, maka kisi-kisi penyusunan soal disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP.
Pihak Puspendik Kemdikbud menyiapkan soal anchor sebanyak 20-25 persen, sisanya disusun oleh tim MGMP yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Cara menyusun soal USBN dengan Higher Order Thinking Skills.
Download POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2018.
USBN merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL).
Tujuan dari pelaksanaan USBN adalah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Dalam kerangka ujian akhir tingkat satuan pendidikan, USBN memiliki posisi sangat strategis karena hasil USBN digunakan sebagai alat ukur kelulusan.
Penetapan kriteria kelulusan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
Meskipun USBN menentukan kelulusan, namun tingkat antusias siswa dan bahkan sekolah menganggap bahwa USBN sebagai ujian kelas dua setelah UN.
Oleh sebab itu perlu mengintesifkan sosialisasi terkait pelaksanaan USBN kepada segenap stakeholder sekolah akan pentingnya ujian tersebut.
Mengingat posisi USBN tidak kalah pentingnya dengan Ujian Nasional, maka BSNP Kemendikbud mengeluarkan pedoman dalam penyelenggaraan yang berupa POS USBN.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
Sedangkan Prosedur Operasional Standar (POS) USBN merupakan ketentuan atau rambu-rambu yang mengatur secara teknis terkait pelaksanaan USBN.
Seperti persyaratan peserta, pelaksanaan, bahan USBN, jadwal, ruang, pemeriksaan dan pengolahan hasil, pengawas ruang ujian, tata tertib dan sebagainya.
POS USBN tahun 2018 ditetapkan melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0045/BSNP/II/2018 tertanggal 7 Februari 2018.
Sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya POS USBN adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) Nomor 4 Tahun 2018.
Permendikbud tersebut mengatur tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah.
USBN ini merupakan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah berupa Ujian Nasional (UN).
Download POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2018
POS USBN tahun 2018 mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan ujian.
Diawali dengan pengertian berbagai istilah yang terdapat dalam POS USBN.
Secara umum calon peserta USBN pernah terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan.
Baik pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan yang sederajat. Bagi peserta USBN pada jenjang SD sedrajat memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
Sedangkan jenjang menengah pertama dan atas memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
Peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN utama maupun susulan.
Selain itu peserta didik juga memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan serta mematuhi tata tertib.
Sebagai penyelenggara USBN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
BSNP memiliki kewenangan untuk menyusun kisi-kisi, menetapkan POS dan melakukan sosialisasi serta publikasi.
Sedangkan sebagai pelaksana USBN adalah kemendikbud, kemenag, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/kota, Kemenag dan Kanwil.
Dan juga atase pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan.
Masing-masing pelaksana memiliki tugas dan tanggungjawab yang berbeda.
Bahan USBN terdiri atas kisi-kisi, naskah dan mekanisme penyusunan soal.
Kisi-kisi USBN disusun oleh kemdikbud mangacu pada kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi USBN memuat level kognitif berdasarkan materi kurikulum 2006 dan 2013.
Naskah USBN terdiri atas soal pilihan ganda dan uraian, yang mana 20-25 persen butir soal disiapkan oleh kementerian.
Sisanya 75-80 persen disusun oleh guru-guru dikonsolidasikan KKG atau MGMP dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan.
Khusus untuk jenjang sekolah luar biasa (SLB) seluruh soal disusun oleh guru masing-masing satuan pendidikan.
Yang perlu diingat bahwa naskah soal USBN dibuat dua paket, utama dan susulan.
Sedangkan untuk penggandaanya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan USBN SD, SMP, SMA, SMK Sederajat
Pada jenjang SD mata pelajaran yang diujikan terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan alokasi waktu masing-masing 120 menit.
Adapun jumlah soal untuk Bahasa Indonesia 45 (40 PG+5 Uraian), Matematika 35 (30 PG+5 Uraian), dan IPA 40 (35 PG+5 Uraian).
Sedangkan untuk penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan Pendidikan.
Untuk jadwal USBN SD sebagai berikut:
Sedangkan denah tempat duduk dalam pelaksanaan USBN diatur seperti gambar berikut:
Download POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2018
Pelaksanaan USBN pada jenjang SMP sederajat pada mekanisme penyusunan soal tidak berbeda jauh dengan jenjang SD.
Pada jenjang SMP MGMP memiliki peran sebagai penyusun indikator soal serta menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
Terdapat tujuh mata pelajaran yang memiliki 20-25 persen soal dari pusat.
Yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial.
Dengan alokasi waktu pelaksanaan USBN selama 120 menit. Bentuk soal 40 pilihan ganda dan 5 uraian, kecuali matematika 30 PG dan 5 uraian serta IPA 35 PG dan 5 uraian.
Untuk mata pelajaran Seni Budaya, TIK, Penjasorkes,serta keterampilan jumlah dan bentuk soal serta alokasi waktu diserahkan sekolah masing-masing.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaa USBN antara tanggal 9 April sampai dengan 12 Mei 2018.
Kecuali untuk Pendidikan Agama ditetapkan tanggal 16 dan 30 April 2018 utnuk ujian utama dan susulan.
Untuk jenjang SMA, SMK dan yang sederajat dan informasi selengkapnya terkait POS USBN tahun 2018, anda dapat mengunduhnya melalui tautan http://bsnp-indonesia.org/
Demikianlah informasi terkait Download POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2018, semoga bermanfaat.
Adakah POS Ujian Satuan pendidikan SMA tahun 2020 ini Mas? Kalau ada, semoga berkenan memberikan formatnya kepada saya…
Silahkan kunjungi situs bsnp, bsnp-indoesia.org
Terima kasih atas pembaruan pos ini! File USBN untuk tahun 2018 sangat membantu dalam persiapan ujian. Semoga kedepannya ada lebih banyak materi yang bisa diunduh. Sukses selalu!
Terimakasih atas kunjungannya. Sukses juga untuk Anda..