Bertema.com – Hukuman Disiplin Menurut PP 94 Tahun 2021 – Wajib Dipahami PNS
Pada kesempatan ini admin Bertema, akan berbagi informasi terkait Hukuman Disiplin Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 – Wajib Dipahami PNS.
Hukuman Disiplin Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 – Wajib Dipahami PNS menjadi acuan bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021
Larangan adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiba dan/ atau melanggar larangan ketentuan Larangan PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sebagai PNS wajib menaati kewajiban dan rnenghindari larangan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.
Hukuman Disiplin Menurut PP 94 Tahun 2021 – Wajib Dipahami PNS
Pegawai Negeri Sipil PNS yang tidak dapat melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan seorang PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS merujuk Pasal 8 PP 94 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan merujuk Pasal 8 PP 94 Tahun 2021 terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis Hukuman Disiplin sedang merujuk Pasal 8 PP 94 Tahun 2021 terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis Hukuman Disiplin berat merujuk Pasal 8 PP 94 Tahun 2021 terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS selengkapnya dapat Anda unduh di sini.
Atau Anda dapat membacanya melalui preview di bawah ini
Demikian informasi terkait Hukuman Disiplin Menurut PP 94 Tahun 2021 – Wajib Dipahami PNS. Semoga Bermanfaat.