Instrumen PKG Terbaru Revisi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG

Bertema.com – Instrumen PKG Terbaru Revisi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG.

Pada kesempatan ini Admin Bertema akan berbagi Instrumen PKG Terbaru Revisi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG.

Instrumen PKG Terbaru Revisi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG dapat dijadikan rujukan bagi para guru dalam menyusun Penilaian Kinerja Guru PKG.

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

PKG diharapkan dapat menunjukkan secara tepat kegiatan yang harus dilakukan guru di kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja.

PK Guru melibatkan penilai internal yaitu teman sejawat, siswa dan penilai eksternal yaitu orang tua siswa, instansi/dunia usaha dan industri.

Sehingga disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut.

PK Guru dilaksanakan dengan tujuan:

1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan. atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.

3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan. atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.

4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.

Instrumen PKG Terbaru Revisi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG

Instrumen PKG Terbaru Revisi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan dengan menilai empat kompetensi Guru yaitu kompetensi Profesional, Pedagogik, Kepribadian dan Sosial.

Bagi guru Mata pelajaran dan guru kelas, keempat kompetensi tersebut dijabarkan ke dalam 14 sub kompetensi.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; 

PKG bagi guru Bimbingan Konseling (BK), keempat kompetensi tersebut dijabarkan ke dalam 17 sub kompetensi.

Tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan.

Untuk guru Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) keempat kompetensi tersebut dijabarkan ke dalam 17 sub kompetensi.

Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. 

Sedangkan PKG bagi guru Pendidikan Anak Usia DINI (PAUD), keempat kompetensi tersebut dijabarkan ke dalam 15 sub kompetensi.

Selain itu bagi guru Pendidikan Khusus, keempat kompetensi tersebut dijarkan ke dalam 14 sub kompetensi.

Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus.

Dalam implementasinya Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan melalui Pengamatan dan pemantaun.

Pengamatan: Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap cara kerja guru. pada saat menyampaikan materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas kepada peserta didik.

Pengamatan terdiri dari sebelum pengamatan, selama pengamatan dan setelah pengamatan.

Pemantauan: Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan terhadap kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan.

Misalnya kehadiran guru di kelas, laporan layanan dan bimbingan konseling terkini. dan disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah, pelayanan terhadap orang tua peserta didik dan lain- lain.

Apakah dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?

Pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis (juknis) PKG ada pada peraturan / dasar hukum berikut ini:
a) Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

b) Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

c) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;, dan

d) Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016.

Tujuan Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.

4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.

Prinsip Pelaksanaan PK Guru

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Objektif

Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.

2. Adil

Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.

3. Akuntabel

Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.

4. Transparan

Proses Penilaian Kinerja Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.

5. Partisipatif

Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.

6. Terukur

Proses penilaian Penilaian Kinerja Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).

7. Komitmen

Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru sesuai dengan prosedur, sehingga tujuan PK Guru terwujud.

8. Berkelanjutan

Guru wajib mengikuti proses Penilaian Kinerja Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.

Waktu Pelaksanaan PKG

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.

2. Penilaian Kinerha Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.

3. Penilaian  Kinerha Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).

4. Sasaran Kinerja Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:

  • para guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan; dan
  • guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Bagi anda yang membutuhkan Instrumen PKG Terbaru Revisi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG selengkapnya dapat anda unduh di sini.

Baca juga: Kaidah Penulisan Soal Uraian Yang Harus Dipahami Guru

                 Jenis Tugas Tambahan Untuk Memenuhi Beban Kerja Guru

Demikian informasi terkait Instrumen PKG Terbaru Revisi Buku 2 Pedoman Pengelolaan PKG, semoga bermanfaat.

Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari  Bertema.com silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *