Bertema.com – Jadwal PPDB SMA-SMK Jateng 2020 2021.
Sahabat bertema dimanapun anda berada, pada kesempatan ini admin akan menyampaikan informasi Jadwal PPDB SMA-SMK Jateng 2020 2021.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB adwal PPDB SMA-SMK Jateng 2020 2021 dilakukan secara serentak dimulai pada bulan Mei.
Dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2020 2021 adalah Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif. Dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
Dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru sampai tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Adapun mekanisme pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online atau dalam jaringan.
Baca: Cara Memilih Sekolah yang Tepat bagi Anak
Jadwal PPDB SMA-SMK Jateng 2020 2021
Persyaratan PPDB SMA:
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB. (diserahkan pada saat verifikasi berkas/ pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama. dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargaisama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu). tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020 2021, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan. dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT). dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat. yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas). Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
Jadwal PPDB SMA-SMK Jateng 2020 2021
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa. pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.
Sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan. dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah. menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Persyaratan PPDB SMK:
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB. (diserahkan pada saat verifikasi berkas/ pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP. ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun. pada awal tahun pelajaran baru 2020 2021, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan. dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT). dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW. diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan. sebelum pendaftaran PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas). Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter. yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan. dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian. pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah. dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian. yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
10. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/ kompetensi keahlian. dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
Dasar dan cara seleksi:
Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan:
- Nilai rerata rapor 5 semester
- urutan pilihan sekolah.
- Domisili calon peserta didik
- Umur calon peserta didik baru.
- Waktu pendaftaran
Alur seleksi:
Adapun alur seleksi dalam PPDB SMA SMK 2020 2021 Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
Calon peserta didik melakukan entri pengajuan pendaftaran secara online melalui website: http://ppdb.jatengprov.go.id. Kemudian melakukan melakukan pencetakan tanda bukti pendaftaran pada tanggal 1 Juli sampai dengan 5 Juli 2020.
Calon peserta didik datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa tanda bukti pendaftaran online.
Pada kesempatan sambil menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan pada tanggal 2 Juli sampai dengan 6 Juli 2020.
Panitia sekolah menerima dan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru serta mencetak Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran.
Simpan baik-baik Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran, karena akan digunakan saat daftar ulang.
Bagi calon peserta didik SMK mengikuti tes khusus sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Pengumuman hasil seleksi akhir pada tanggal 9 Juli 2020, paling lambat pukul 23.55 WIB.
Bagi calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 10 dan 11 Juli 2020
Perlu anda ingat apabila anda tidak melakukan daftar ulang, maka anda akan dianggap mengundurkan diri. Sehingga sebaiknya anda selalu memantau proses pendaftaran dari awal sampai dengan pengumuman akhir.
Apabila anda merasa posisi pada jurnal mengkhawatirkan, maka segera datang ke sekolah dan ambil berkas untuk dimasukkan ke sekolah lainnya.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Tengah 2020 2021 selengkapnya dapat anda lihat di sini
Demikianlah informasi Jadwal PPDB SMA-SMK Jateng 2020 2021 Provinsi Jawa Tengah, semoga bermanfaat.