Bertema.com – Jenis Pengembangan Diri dan Angka Kreditnya – Wajib Dipahami Guru.
Pada kesempatan ini Admin Bertema akan berbagi informasi Jenis Pengembangan Diri dan Angka Kreditnya – Wajib Dipahami Guru.
Jenis Pengembangan Diri dan Angka Kreditnya – Wajib Dipahami Guru bisa dijadikan referensi bagi para guru yang akan mengajukan Penilaian Angka Kredit [PAK].
Kegiatan Pengembangan Diri merupakan kegiatan wajib dilakukan oleh para guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat dan golongan yang lebih tinggi.
Pengembangan Diri merupakan bagian dari nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan [PKB] yang wajib dilakukan oleh para guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan [PKB] adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.
Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan [PKB guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan serta keterampilannya
untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.
Baca Juga: Jenis Pengembangan Diri dan Angka Kreditnya – Wajib Dipahami Guru
Jenis Pengembangan Diri dan Angka Kreditnya – Wajib Dipahami Guru
Kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya, mencakup kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, yang bertujuan untuk:
1. Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru.
2. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru.
3. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru.
5. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.
Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Jenis Pengembangan Diri dan Angka Kreditnya yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.
Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang
bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi
yang berwenang.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolahmaupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.
Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas
dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung
terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru
yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung
terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan
terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh
Baca Juga: Contoh Kegiatan KKG MGMP untuk Nilai Pengembangan Diri
2. Kegiatan Kolektif Guru KKG.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama
yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
b. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media, dan/atau kegiatan lainnya.
c. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
d. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
e. Kegiatan Kolektif Guru KKG merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan.
Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan
dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan.
Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
f. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
1) Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
2) Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
3) Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
4) Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
5) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya
terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:
Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah.
Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.
b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan
Materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional
maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru ;
b. penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
c. penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
d. pengembangan metodologi mengajar;
e. penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
f. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
g. inovasi proses pembelajaran;
h. peningkatan kompetensi profesional;
i. penulisan publikasi ilmiah;
j. pengembangan karya inovatif;
k. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
l. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
Demikian informasi terkait Jenis Pengembangan Diri dan Angka Kreditnya – Wajib Dipahami Guru. Semoga Bermanfaat.