Bertema.com – Kaldik Provinsi Riau 2019 2020.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan yang menggunakan sistem semester membagi satu tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Guna menyamakan persepsi terhadap waktu dalam penyelenggaraan pendidikan, maka perlu adanya kalender pendidikan. Kalender Pendidikan Provinsi Riau Kaldik Riau 2019 2020.
Oleh karena itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan Keputusan Nomor: – . Tentang hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi satuan pendidikan di Provinsi Riau tahun pelajaran 2019 2020.
Pada Kaldik yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau memuat permulaan dan akhir tahun pelajaran, hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan.
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Tahun pelajaran 2019 2020 dimulai pada tanggal 15 Juli 2019, dan berakhir pada tanggal 22 Juni 2020.
Dalam kaldik ini hanya mengatur kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. Yaitu TKLB, SDLB, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sedangkan Kaldik jenjang SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.
Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru.
Waktu yang digunakan untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah selama 3 hari, tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2020.
Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Riau 2019 2020
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
(1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua. angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatifbuku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
(2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). bagi peserta didik baru yang dilaksanakan
secara serentak di seluruh Provinsi Riau.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama 3 hari kerja, wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkandengan. memperhatikan hal sebagai berikut:
1) perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2) dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3) dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4) dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5) wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6) dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7) wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8) dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9) dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Bagi Peserta Didik kelas VIII-IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajatdan Peserta Didik Kelas XI-XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat. selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia, pendidikan karakter bangsa;
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR EFEKTIF
Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi :
a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Raport Mutu atau EDS;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Taman Kanak–kanak (RKATK);
d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
e. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya.
Sedangkan pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah silabus;
b. RPP/Satuan pelajaran/persiapan mengajar dan menyajikannya pada KBM;
c. Program evaluasi;
d. Analisis hasil evaluasi;
e. Program perbaikan dan pengayaan;
f. Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB);
g. Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler. begitu juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
h. Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;
i. Program Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill.
WAKTU BELAJAR
1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
2) Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar. yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
3) Jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020:
a) sebanyak 229 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 120 hari kerja dan semester 2 sebanyak 109hari kerja untuk jenjang SMA//SMALB/SMK/MA;
b) sebanyak 225 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 119 hari kerja dan semester 2 sebanyak 106 hari kerja untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs;
c) sebanyak 230 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 116 hari kerja dan semester 2 sebanyak 114 hari kerja untuk jenjang SD/SDLB/MI;
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Riau 2019 2020
Hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan :
a. Keperluan suatu Badan atau Organisasi;
b. Penjemputan tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan Wakil Presiden;
Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu. sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalamsetahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar efektif.
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
2) Pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para pendidik dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, olah raga. yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
3) Kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari;
4) Kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2019 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2020.
PENILAIAN HASIL BELAJAR
1) Penilaian harian dan Penilaian tengah semester dan Penilaiansemester, merupakan tugasdan tanggung jawab guru;
2) Penilaian tengah semester dilaksanakan pada tengah semester (minggu ke 9 atau minggu ke 10 ) pada semester yang bersangkutan;
3) Penilaian semester hanya dilaksanakan pada akhir semester tahun pelajaranyang bersangkutan;
4) Jadwal Penilaian semester diatur oleh sekolah masing-masing dengan mempedomani kalender pendidikan;
5) Penilaian akhir Sekolah merupakan penilaian terhadap peserta didik setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu yang berstandar nasional. atau USBN dan atau ujian yang dilaksanakan secara Nasional yang selanjutnya disebut ’’Ujian Nasional’’. yang diberlakukan untuk jenjang pendidikandasar tingkat SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, dan SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat. serta pendidikan menengah SMA/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat;
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Riau 2019 2020
Nilai rapor pada semester 1 diambil dari nilai Penilaian harian, nilai tugas, nilai Penilaian tengah semester, nilai Penilaian semester.
Sedangkan nilai rapor semester 2 diambil dari penilaian harian, nilai tugas, nilai Penilaian tengah semester,penilaian semester.
Penyerahan laporan Hasil Belajar dan perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak, Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi peserta didik SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat. Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2019. sedangkan untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020.
Penilaian akhir yang bersifat praktik selambat-lambatnya dilaksanakan seminggu sebelum Ujian Sekolah dan Ujian Nasional;
Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah dan Ujian Nasional akan diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kaldik Provinsi Riau Tahun pelajaran 2019 2020 selengkapnya dapat anda unduh di sini.
Baca juga:
1. Kaldik Provinsi Jatim tahun pelajaran 2019 2020
2. Kaldik Provinsi Jateng tahun pelajaran 2019 2020
3. Kaldik Provinsi DIY tahun pelajaran 2019 2020
4. Kaldik Provinsi Jabar tahun pelajaran 2019 2020
5. Kaldik Provinsi DKI tahun pelajaran 2019 2020
6. Kaldik Provinsi Banten tahun pelajaran 2019 2020
7. Kaldik Provinsi Bali tahun pelajaran 2019 2020
8. Kaldik Provinsi Sumbar tahun pelajaran 2019 2020
9. Kaldik untuk Madrasah tahun pelajaran 2019 2020
Demikianlah informasi terkait Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Riau 2019 2020, semoga bermanfaat bagi anda. Khususnya para guru dan Kepala Sekolah yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.