Bertema.com – Larangan PNS Menurut PP 94 Tahun 2021 –
Pada kesempatan ini admin Bertema, akan berbagi informasi terkait Larangan Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 94 Tahun 2021.
Larangan PNS yang tertuang dalam PP 94 Tahun 2021 menjadi acuan bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021
Larangan adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiba dan/ atau melanggar larangan ketentuan Larangan PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sebagai PNS wajib menaati kewajiban dan rnenghindari larangan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.
Larangan PNS Menurut PP 94 Tahun 2021
Pegawai Negeri Sipil PNS selain memiliki kewajiban yang harus dilakukan, juga diwajibkan memahami larangan sebagai seorang PNS.
Menurut pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan;
12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
e. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
f. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selarna, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/ atau
g. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhi Hukuman Disiplin.
Baca Juga: Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS selengkapnya dapat Anda unduh di sini.
Atau Anda dapat membacanya melalui preview di bawah ini
Demikian informasi terkait Larangan Pegawai Negeri Sipil PNS Menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Semoga Bermanfaat.