Larangan PNS Menurut PP 94 Tahun 2021 – Wajib Dipahami PNS

Bertema.com – Larangan PNS Menurut PP 94 Tahun 2021 –

Pada kesempatan ini admin Bertema, akan berbagi informasi terkait Larangan Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 94 Tahun 2021.

Larangan PNS yang tertuang dalam PP 94 Tahun 2021 menjadi acuan bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Larangan adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiba dan/ atau melanggar  larangan ketentuan Larangan PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam  kerja.

Sebagai PNS wajib menaati  kewajiban dan  rnenghindari  larangan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.

Larangan PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Larangan PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Pegawai Negeri Sipil PNS selain memiliki kewajiban yang harus dilakukan, juga diwajibkan memahami larangan sebagai seorang PNS.

Menurut pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang:

1. menyalahgunakan  wewenang;

2. menjadi  perantara    untuk      mendapatkan      keuntungan pribadi      dan/  atau     orang     lain    dengan     menggunakan kewenangan      orang    lain    yang    diduga    terjadi    konflik kepentingan  dengan  jabatan;

3. menjadi pegawai atau  bekerja   untuk    negara   lain;

4. bekerja   pada  lembaga atau  organisasi  internasional   tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat     Pembina Kepegawaian

5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan   asing,   atau lembaga  swadaya  masyarakat   asing   kecuali   ditugaskan oleh  Pejabat   Pembina Kepegawaian;

6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,  menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak    atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara  secara  tidak  sah;

7. melakukan  pungutan  di luar  ketentuan;

8. melakukan  kegiatan yang  merugikan  negara;

9. bertindak  sewenang-wenang  terhadap  bawahan;

10. menghalangi  berjalannya  tugas   kedinasan;

11. menerima  hadiah    yang    berhubungan    dengan    jabatan dan/  atau   pekerjaan;

12. meminta  sesuatu    yang  berhubungan   dengan   jabatan;

13. melakukan  tindakan  atau  tidak  melakukan  tindakan  yang dapat   mengakibatkan   kerugian  bagi yang  dilayani; dan

14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon  Kepala  Daerah/Wakil Kepala  Daerah. calon anggota  Dewan Perwakilan   Rakyat,  calon   anggota Dewan   Perwakilan  Daerah,   atau   calon   anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat   Daerah

atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. ikut kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

e. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
f. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selarna, dan sesudah masa kampanye

meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/ atau

g. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Bagi PNS  yang   tidak   menaati   ketentuan   sebagaimana   dimaksud dapat dijatuhi   Hukuman Disiplin.

Baca Juga: Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS selengkapnya dapat Anda unduh di sini

Atau Anda dapat membacanya melalui preview di bawah ini

Demikian informasi terkait Larangan Pegawai Negeri Sipil PNS Menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021  Semoga Bermanfaat.