Mekanisme Perpindahan Peserta Didik SD SMP SMA SMK Terbaru

Bertema.com – Mekanisme Perpindahan Peserta Didik SD SMP SMA SMK Terbaru.

Pemerintah menjamin bahwa semua warga negara berhak memperoleh Pendidikan formal mulai dari jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK.

Oleh karena itu Pemerintah selalu berupaya meringankan beban biaya Pendidikan melalui Program Wajib Belajar.

Pada awalnya Program Wajib Belajar yang dicanangkan oleh pemerintah adalah Program Wajib Belajar 9 tahun. meliputi 6 tahun SD dan 3 tahun SMP sederajat.

NamunsekarangsudahdicanangkanProgram WajibBelajar 12 tahun.yaitu6 tahun SD, 3 tahun SMP dan 3 tahun di SMA atau SMK sederajat.

Guna menjamin kelancaran Program Wajib Belajar, pemerintah membebaskan biaya Pendidikan dengan memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk biaya operasional sekolah, sehingga pihak sekolah tidak menarik dana kepada orang tua peserta didik.

Sekolah gratis barudapatdinikmati oleh pesertadidik pada jenjang Pendidikan formal SD dan SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Sedangkan pada jenjang Pendidikan formal SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah, peserta didik memperoleh pendidikan murah. Karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima belum mampu memenuhi kebutuhan operasional sekolah.

Karena pemerintah menjamin hak memperoleh Pendidikan bagi segenap warga negara, maka memungkinkan terjadinya mutasi peserta didik ke sekolah lain.

Mutasi atau perpindahan ke sekolah lain terjadi karena berbagai hal, misalnya mengikuti orang tua yang pindah kerja atau pindah domisili.

Untuk memperlancar perpindahan peserta didik ke sekolah yang lain, pemerintah mengaturnya dengan regulasi sesederhana mungkin. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya putus sekolah yang diakibatkan rumitnya mekanisme pindah sekolah.

Mekanisme Perpindahan Peserta Didik SD SMP SMA SMK Terbaru

Berikut ini admin sarikan Mekanisme Perpindahan Peserta Didik SD SMP SMA SMK Terbaru. Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Seperti yang tersirat pada pasal 35 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, perpindahan peserta didik antar Sekolah.dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.

Hal ini berlaku bagi perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi.

Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistemzonasi, dan Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Merujuk pasal 36 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:

a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal.

b. surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Adapun bagi peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain juga dapat diterima. di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:

a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya.

b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal.

c. surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Mekanisme Perpindahan Peserta Didik SD SMP SMA SMK Terbaru

Selain itu pasal 37 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 juga memberikan kesempatan kepada peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal. Dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

Adapun peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A.

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

Sedangkan peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas10 (sepuluh) setelah:

a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B.

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

Setelah menerima perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Informasi Mekanisme Perpindahan Peserta Didik SD SMP SMA SMK Terbaru dapat anda unduh di sini.

Baca Juga:

Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019

Memaknai Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Demikian informasi Mekanisme Perpindahan Peserta Didik SD SMP SMA SMK Terbaru, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *