Bertema.com – Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB
Setiap awal tahun pelajaran orang tua disibukkan oleh aktivitas untuk mencarikan sekolah baru bagi putra-putrinya ke jenjang yang lebih tinggi. Semua orang tua pasti berkeinginan untuk memasukkan putra-putrinya di sekolah terbaik yang ada di daerahnya. Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB.
Sekolah terbaik atau yang favorit di suatu daerah dapat dipastikan akan kebanjiran calon pendaftar peserta didik baru. Sedangkan sekolah yang terletak di pinggiran ataupun pedesaan akan kekurangan peserta didik baru. Hal itu nampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB pada beberapa tahun yang lalu.
Bagi sekolah negeri jumlah peserta didik sedikit mungkin tidak begitu berpengaruh terhadap operasional manajemen sekolah. Karena sarana prasarana dan gaji guru serta karyawan tata usaha ditanggung oleh pemerintah.
Namun bagi sekolah swasta, jumlah peserta didik menjadi tolok ukur keberadaan dan kelangsungan hidup sekolah tersebut. Mengingat sebagian besar biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, sarana prasarana serta perawatan ditanggung oleh pihak yayasan.
Mulai tahun pelajaran 2017/2018, proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dilakukan berdasarkan pada tempat tinggal calon peserta didik atau zonasi.
Sistem zonasi bertujuan untuk memeratakan layanan dan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat. Selain itu juga untuk pemerataan kualitas pendidikan di seluruh kawasan, maksudnya peserta didik yang berkualitas tidak mengelompok di suatu sekolah.
Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB diharapkan dapat menghapus adanya persepsi sekolah favorit dan sekolah tidak favorit.
Melalui system zonasi orang tua peserta didik harus menyekolahkan putra putrinya sesuai dengan zona lokasi tempat tinggalnya. Mereka hanya memiliki peluang kecil untuk dapat diterima sekolah di luar zona tempat tinggalnya meskipun nilai akademisnya tinggi.
Dengan demikian semua sekolah baik negeri maupun swasta akan memperoleh peserta didik baru sesuai kapasitas daya tampung yang dimiliki sekolah.
Sistem Zonasi dalam PPDB
Mungkin masih ada di antara orang tua yang bertanya-tanya, apa sih sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB? Dan apakah sudah ada dasar hukumnya?
Pada dasarnya dengan diberlakukan sistem zonasi semua peserta didik baru harus diterima pada sekolah di wilayahnya. Sekolah wajib menerima 90% dari total keseluruhan peserta didik yang akan diterima dari lingkungan sekolah berada.
Calon peserta didik berasal dari luar zona diperuntukkan yang berprestasi sebesar 5% dan sisanya untuk peserta didik dengan alasan khusus.
Sebagai landasan hukum pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sebelum dikeluarkannya permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, banyak peserta didik yang tidak bisa masuk sekolah terdekat karena nilainya tidak memenuhi.
Sehingga mereka harus masuk di sekolah yang letaknya jauh dari rumahnya, dengan demikian orang tua harus mengeluarkan biaya lebih.
Pemberlakuan sistem zonasi ini untuk menghilangkan adanya paradigma tentang sekolah favorit dan sekolah pinggiran.
Kesenjangaan prestasi antar sekolah terjadi karena adanya persaingan bebas pada saat penerimaan peserta didik baru. Hal ini mengakibatkan calon peserta didik yang memiliki nilai tinggi di bidang akademis akan berkumpul di sekolah favorit.
Sekolah favorit selamanya akan berkembang menjadi lebih maju apabila tidak ada sistem zonasi. Karena sekolah favorit akan selalu menjadi tujuan bagi calon peserta didik baru.
Dengan adanya sistem zonasi ini, maka persebaran peserta didik yang nilai akademisnya tinggi dapat merata pada semua sekolah. Sehingga perlahan namun pasti sebutan untuk sekolah favorit akan pudar, karena sebagian besar sekolah memiliki peserta didik yang berprestasi.
Sistem zonasi diberlakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peserta didik baru berlomba masuk ke sekolah favorit yang jauh dari tempat tinggalnya. Apabila sistem zonasi ini berhasil maka ke depannya semua sekolah harus memiliki mutu yang sama, karena semua sekolah dapat bersaing.
Dasar hukum pelaksanaan sistem zonasi PPDB
Di dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, sistem zonasi diatur pada bagian keempat, pasal 15 sampai dengan 17.
Berikut admin kutipkan isi Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 bagian keempat.
Pasal 15.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana diatur pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerah berdasarkan ketersediaan daya tampung. Beradasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan prosentase dan radius zona terdekat. Dapat diterapkan kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
- Sekolah yang didirikan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
- Jalur prestasi yang berdomisili di luar radisu zona paling banyak 5% dari total kesel;uruhan peserta didik yang diterima.
- Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dengan alasan khusus. Meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial paling banyak 5% dari total peserta didik yang diterima.
Pasal 16:
- SMA, SMK atau yang sederajad yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% dari total peserta didik yang diterima.
- Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikeluarkan dari sekolah.
- Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan dan dinas pendidikan provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 17:
Ketentuan zonasi tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Mencermati pasal 15 di atas jelas bahwa sekolah harus menerima semua calon peserta didik di wilayah zonanya. Sehingga sekolah mau tidak mau harus menerima calon peserta didik baru tanpa menetapkan standar nilai. Standar nilai diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zonasi, itupun jumlah hanya 5% dari total kuota.
Sitem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dilaksanakan secara online dan offline. Pada jenjang pendidikan dasar kewenangannya di serahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang pendidikan menengah pemerintah provinsi.
Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra, begitu pula dalam pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.
Hal ini terjadi karena kita mulai menimbang kelebihan dan kekurangan dengan diberlakukannya sistem zonasi ini. Tentunya pertimbangan yang disampaikan bersifat subyektif,sesua dari kacamata mana yang melandasi kita berargumen.
Dampak sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB
Lepas dengan munculnya pro dan kontra dalam masyarakat, sisi positif yang dapat kita peroleh dengan diberlakukannya sistem zonasi antara lain:
- Siswa berprestasi secara akademis akan merata pada semua sekolah.
- Menghilangkan persepsi masyarakat adanya sekolah favorit, karena anak yang secara akademis baik tidak mengumpul di satu sekolah.
- Persaingan untuk meningkatkan mutu antar sekolah semakin besar, karena semua sekolah terdapat siswa unggulan.
- Sekolah pinggiran yang selama ini sepi peminat, kuota peserta didik baru dapat terpenuhi.
- Pendidik dan tenaga kependidikan lebih tertantang untuk memberikan layanan terbaik.
- Layanan dan mutu pendidikan berkualitas dapat merata, karena kedua hal inilah yang sering menjadi sorotan publik.
- Menekan angka putus sekolah karena alasan ekonomi.
- Biaya pendidikan yang harus dikeluarkan orang tua semakin kecil.
- Pengawasan orang tua terhadap anaknya semakin mudah.
Dengan adanya berbagai sisi positif di atas, bukan berarti pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tidak memiliki kelemahan. Kelemahan yang mungkin terjadi antara lain:
- Motivasi belajar siswa tingkat akhir bisa jadi berkurang, karena berasumsi pasti dapat diterima di sekolah dekat tempat tinggalnya.
- Adanya sebagian anak yang merasa terpaksa sekolah di zonasinya yang tidak sesuai dengan keinginannya.
- Peserta didik dengan kemampuan akademis rendah akan merasa kesulitan mengikuti pembelajaran. Apabila sekolah di zonasinya tergolong sekolah unggulan.
- Sekolah yang berada diperbatasan kabupaten/kota atau provinsi belum tentu dapat memenuhi kuota.
- Membatasi keinginan peserta didik untuk memilih sekolah sesuai minatnya.
Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB
Pemerintah berharap Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dapat berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi. Sehingga dapat mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dasar dan menengah.
Berawal dari dari tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di atas, maka diberlakukannya sistem zonasi.
Baca juga: Memaknai Hakikat US, USBN dan UN
Oleh karena itu orang tua, masyarakat, dan semua stakeholder sekolah agar dapat memaknai secara bijak sistem zonasi dalam PPDB ini.
Demikianlah sekilas informasi Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB, semoga bermanfaat.
Menurut saya kebijakan itu bukan untuk para orang tua siswa, sangat salah sasaran krn tidak bisa melanggar aturan kebebasan, tanpa diskriminatip dri mana ? Zonasi hanya untuk memenuhi para kepala sekolah yang malas bersaing kwalitas untuk mencari murid….sayangnya pemerintah malah menurutinya dngan alasan mulia meratakan kwaliatas…..maaf itu salah….hrusnya siswa dimotifasi agar belajar ntuk bebas meraih cita2 sesuai kerja kerasnya……bukan malah menuruti para kepala sekolah yang hanya mau murid tapi gak mau kerja….meningkatkan kinerja Guru di bawahannya….
MOhon pak menteri yang terhormat mengkaji ulang kebijakan PPDB zonasi….karena itu membunuh Motifasi anak ntuk belajar
Saya setuju dengan Mr. Noto. Nampaknya sistem Zonasi dalam PPDB belum dikaji dengan mendalam oleh pembuat kebijakan. Namun mau bagaimana lagi…kita sebagai masyarakat hanya bisa menerimanya. Semoga keluhan para orang tua wali murid dapat di dengan oleh para pembuat kebijakan.
Saya juga kecewa dg sistem ini…apalagi kalo untuk percobaan sistem pendidikan.adalah hak semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan yg terbaik, saya yakin semua org tua di indonesia akan mendukung anak2 nya spya bisa masuk sekol yg diinginkanya dg segala daya upaya yg dimiliki anak.Sungguh saya tidak rela jk pd akhirnya sistem ini hanya uji coba saja.ppdb 2019 Seharusnya tdk perlu berfikir keras karena kerja keras anak untuk memperoleh hasil yg bagus terwujud.tp semuanya runtuh berantakan dg sistem zonasi ini.Tolong hargailah kerja keras dan semangat anak2 untuk memperoleh hasil UN yg bagus.kalo begitu bubarkan saja UN tidak ada gunanya..
Semoga keluhan para orang tua sampai kepada para pembuat kebijakan, sehingga kedepannya kerja keras anak memperoleh imbalan dengan mendapatkan sekolah seperti yang diinginkannya…
ya semoga demikian…