Model PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Diklat Guru

Bertema.com-Model PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Diklat Guru.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Guru. Program ini dikembangkan oleh Ditjen GTK dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor:

  • 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  • 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  • 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
  • 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.

Program Diklat bagi guru kelas, mapel umum dan guru BK semua jenjang dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru. Peta kompetensi guru dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam Standar Kompetensi Guru.

Dari 10 kelompok kompetensi kemudian dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan pula modul. Hasil UKG digunakan sebagai penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya. Dengan demikian dapat diketahui modul kelompok kompetensi mana saja yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya. Selanjutnya digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara Program Diklat untuk melakukan analisis kebutuhan.

Program diklat guru diakhiri dengan post test, di mana hasil post tes merupakan cerminan Uji Kompetensi Guru pada tahun bersangkutan.

Sedangkan program Diklat Guru bagi guru kejuruan di SMK dilaksanakan menggunakan modul sesuai unit-unit kompetensi. Unit kompetensi tersebut terdapat dalam klaster tertentu pada Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.

Hasil evaluasi diri setiap unit kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu menetapkan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen dan hasilnya merupakan cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.

Model PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Diklat Guru

Implementasi program Diklat Guru dilakkukan menggunakan moda tatap muka. Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran.

Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.

Diklat Guru dengan moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif.

1. Tatap Muka Penuh

Pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator.

Peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, dan Guru BK. Kegiatan pelatihan untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi yaitu 2 modul pedagogik dan 2 modul profesional.

Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pandalaman materi pedagogik dan professional. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.

2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri

Program Diklat Guru pola tatap muka dan belajar mandiri adalah kegiatan yang pembelajarannya dilakukan melalui tatap muka dan belajar mandiri.

Kegiatan tatap muka di awal kegiatan dinamakan In Service Learning 1 atau In-1. Selanjutnya kegiatan tatap muka di akhir kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2.

Sebagai kelanjutan dari proses kegiatan In-1 adalah kegiatan On the Job Learning (On) merupakan kegiatan belajar mandiri.

Pola tatap muka dan belajar mandiri diperuntukkan bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK. Dalam pelaksanaannya kegiatan ini terdiri atas In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2. Adapun pola jam pembelajaran yang digunakan adalah 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP-10JP (20-30-10).

Baca Juga:

Model PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Diklat Guru

Sedangkan Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan menggunakan model seperti pada gambar ini.

Adapun penjelasan Gambar di atas adalah sebagai berikut.

1. Analisis Kebutuhan Pelatihan dan Penetapan Peserta dilakukan untuk memperoleh informasi terkait:

a) Kompetensi keahlian yang menjadi prioritas.

b) Jumlah guru yang akan melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) awal dan klaster yang akan diujikan.

c) Jumlah guru yang sebelumnya telah melakukan uji kompetensi keahlian dan memiliki sertifikat keahlian.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat keahlian dapat diakui, jika:

  • Sertifikat keahlian masih berlaku.
  • Unit kompetensi yang dinyatakan kompeten pada sertifikat tersebut, ekivalen pada unit kompetensi yang akan diujikan.

Selain itu pada kegiatan analisis kebutuhan diklat ini peserta akan memperoleh informasi tentang:

a) pola pendampingan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK di sekolah.

b) jadwal pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi keahlian.

c) kegiatan mandiri secara terstruktur pada kompetensi keahlian yang harus dipelajari dan diselesaikan oleh guru sebagai peserta program Diklat.

2. Tugas Mandiri Terstruktur (Klaster Pertama dan Kedua) di SMK

Tugas mandiri terstruktur di SMK merupakan kegiatan On the Job Learning (On). Di mana peserta mempelajari materi unit-unit kompetensi pada klaster pertama dan kedua yang telah ditentukan secara mandiri di sekolah. Kegiatan ini masing-masing dilakukan selama 10 hari, minimal 2 JP/hari setiap klaster.

3. Pelatihan dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

Pelatihan merupakan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara peserta dengan fasilitator di tempat pelatihan yang telah ditentukan. Adapun pelatihan dilaksanakan selama 10 hari dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk 2 klaster.

Demikianlah informasi seputar Model PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Diklat Guru sesuai dengan Pedoman Umum Program PKB 2018, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *