Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Bertema.com – Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023.

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut diterbitkannya

Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  6   Tahun  2022

Tentang  Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara mengamanatkan setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30  Tahun 2019 tentang  Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil  telah ditindaklanjuti

dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  6   Tahun  2022  tentang   Pengelolaan  Kinerja  Pegawai Aparatur Sipil  Negara yang terdiri atas:

a. perencanaan   kinerja   yang   meliputi   penetapan   dan   klarifikasi ekspektasi;

b. pelaksanaan,    pemantauan,    dan    pembinaan    kinerja   Pegawai yang    meliputi pendokumentasian  kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;

c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan

d.    tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Tujuan

Adapun Tujuan  diterbitkannya  Surat  Edaran  ini sebagai pedoman teknis  bagi instansi  pemerintah  dalam  melaksanakan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang  Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara sehingga setiap pegawai dapat memberikan kontribusinya secara maksimal terhadap peningkatan kinerja organisasi.

Ruang Lingkup

Sedangkan Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

a. Pejabat Penilai Kinerja

b. Mekanisme dialog kinerja

c. Perubahan Sasaran Kinerja Pegawai ASN

d. Format dalam pengelolaan kinerja Pegawai ASN

e. Pegawai ASN yang menjalankan cuti;

f. Pegawai  ASN  yang melaksanakan tugas belajar atau pengembangan kompetensi lainnya;

g. PNS  yang dipilih atau  diangkat  sebagai Kepala Desa atau  Perangkat Desa;

h. Layanan Helpdesk.

Dasar Hukum

a. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara;

b. Peraturan   Pemerintah  Nomor 43   Tahun   2014  tentang  Peraturan

c. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

d. Peraturan Pemerintah  Nomor 11   Tahun  2017 tentang  Manajemen Pegawai  Negeri Sipil   sebagaimana telah  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

e. Peraturan   Pemerintah  Nomor 30 Tahun 2019 tentang  Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

f. Peraturan   Pemerintah  Nomor 49 tahun  2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

g. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;

i. Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 6  Tahun 2022 tentang  Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara; dan

j. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Permendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Isi Surat Edaran

a. Pejabat Penilai Kinerja

1)   Pejabat  Penilai  Kinerja adalah  atasan  langsung  Pegawai ASN dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki  jabatan  pimpinan unit  organisasi atau  pimpinan unit  kerja mandiri di  instansi pemerintah,  pejabat negara, dan  komisioner yang membawahi Pegawai  ASN  merupakan Pejabat  Penilai Kinerja bagi Pegawai ASN yang berkedudukan dibawahnya.

3) Pejabat Penilai Kinerja bagi PNS yang mendapat penugasan pada instansi  pemerintah dan di  luar instansi  pemerintah, Pejabat Penilai Kinerjanya  adalah atasan  langsung pada instansi asal berdasarkan  umpan balik pimpinan dimana PNS  yang bersangkutan ditugaskan.

4) Pejabat Penilai Kinerja Calon PNS  adalah atasan langsung pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pengadaan Calon PNS.

5) Dalam  hal  Calon  PNS   melaksanakan  pelatihan  (On the Job Training) pada unit kerja lain, pimpinan unit kerja tempat pelaksanaan pelatihan tersebut memberikan umpan balik atas kinerja Calon PNS selama pelatihan.

b. Mekanisme dialog kinerja

1) Dialog kinerja wajib dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan antara Pejabat Penilai Kinerja dan pegawai ASN.

2) Waktu pelaksanaan  dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1)  dapat disepakati antara  Pejabat  Penilai Kinerja dan Pegawai  ASN   atau  dapat  dilakukan  secara  insidentil sesuai kebutuhan Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai ASN.

3) Selain  melalui  pertemuan  tatap  muka,  dialog kinerja  dapat dilakukan  melalui  berbagai  media  yang  memudahkan pelaksanaan  dialog kinerja seperti telepon, pesan elektronik (e- mail, WhatsApp, Telegram), pertemuan daring (Zoom Meeting, Google  Meet), dan berbagai media komunikasi lainnya.

4) Pemilihan waktu dan media untuk dialog kinerja mempertimbangkan kebutuhan, lokasi, dan jumlah pegawai yang berada dalam satu unit kerja.

c. Perubahan Sasaran Kinerja Pegawai ASN

1) SKP dapat  disesuaikan atau ditambahkan ekspektasi baru sepanjang tahun sesuai  dengan hasil dialog kinerja  antara Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai ASN.

2) Dalam hal PNS mendapatkan penugasan  untuk  mendukung kinerja unit kerja lain pada tahun berjalan, ekspektasi pimpinan yang memberikan penugasan ditambahkan pada SKP.

d. Format dalam pengelolaan kinerja Pegawai ASN

1) Format yang digunakan untuk pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana  diatur  dalam Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 6  Tahun  2022 tentang  Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara, merupakan format  panduan  pengelolaan kinerja  Pegawai ASN pada  Instansi  Pemerintah  yang dalam  pelaksanaannya   dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

2) Format SKP wajib menggambarkan  ekspektasi  pimpinan  atas hasil kerja dan perilaku kerja yang diperoleh berdasarkan dialog kinerja sepanjang tahun.

3) Format  evaluasi  kinerja  menggambarkan  umpan  balik  yang diterima pegawai sepanjang  tahun  dan  hasil  evaluasi kinerja pegawai yang terdiri atas evaluasi hasil kerja dan perilaku kerja pegawai, serta  capaian  kinerja  organisasi  sesuai  kedudukan pegawai.

e. Pegawai ASN yang menjalankan cuti

1) Pegawai ASN yang menjalankan cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  kurang dari 1  (satu)  tahun, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menyesuaikan waktu kerja efektif.

2) Pegawai ASN menjalankan cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lebih dari 1 (satu) tahun, penyusunan SKP dilakukan setelah yang bersangkutan kembali bekerja.

f. Pegawai  ASN  yang melaksanakan tugas belajar atau pengembangan kompetensi lainnya

1) PNS yang melaksanakan:

a. tugas belajar biaya mandiri dan diberhentikan dari jabatan;

b. tugas  belajar biaya mandiri dan  tidak diberhentikan  dari jabatan;

c. tugas belajar beasiswa/dibiayai  negara dan diberhentikan dari jabatan; atau

d. tugas belajar beasiswa/dibiayai negara dan tidak diberhentikan dari jabatan, wajib menyusun SKP.

2) Dalam hal tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1) dimulai pada pertengahan tahun  berjalan, ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja selama PNS menjalani tugas belajar ditambahkan pada SKP yang sudah ada dan tidak membuat SKP baru.

3) Dalam hal tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1) dimulai pada awal tahun,  SKP  berisi ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja selama PNS menjalani tugas belajar.

g. PNS  yang dipilih atau  diangkat  sebagai Kepala Desa atau  Perangkat Desa

1) PNS yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa tidak wajib menyusun SKP.

2) Dalam hal PNS dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa membutuhkan hasil penilaian kinerja PNS untuk persyaratan perolehan hak sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan seperti kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja PNS tersebut dilakukan oleh Bupati/Walikota.

3) Sepanjang diperlukan, Bupati/Walikota  dapat mendelegasikan kewenangan penilaian kinerja PNS  sebagaimana dimaksud pada angka 2) kepada Camat.

Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023

Layanan Helpdesk

Bagi instansi pemerintah yang memerlukan penjelasan teknis dalam penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara dapat mengakses Helpdesk SIASN pada laman   https://support-siasn.bkn.go.id/ticket/  dan  memilih  topik bantuan Layanan Manajemen Kinerja.

Bagi Anda yang membutuhkan Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023  dapat mengunduhnya di sini.

Demikian informasi perihal Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Terbaru SE BKN Nomor 1 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.