Bertema.com – Penentuan Kelulusan dan PPDB Tahun 2020
Dalam rangka menghadapi kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada tahun 2020 yang salah satu syaratnya adalah mengikuti ujian ternyata telah dibatalkan.
Pembatalan kegiatan ujian nasional yang recanannya merupakan Ujian Nasional terakhir dibatalkan karena adanya darurat corona.
Oleh karena itu sebagai pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020.
Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Berikut admin kutipkan sebagian poin penting dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020Â Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk keir,rlusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian. (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber. seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasiÂ
Baca Juga: PP 17 Tahun 2020 Manajemen PNS
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya. sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2) penetapan wilayah zonasi,Â
kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan / atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
Penentuan Kelulusan dan PPDB Tahun 2020
d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kel:udayaan Noinor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada. Taman Kanak-kanak. Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengeih Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,
kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud. sesuai wilayah kerjanva paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan / atau menyampaikan pertanyaan, dapat menghubungi posko pelayanan informasi PPDB. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatshapp 0813 1961 6241, atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
Selengkapnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 dapat Anda unduh di sini.
Baca Juga:Â Zonasi PPDBÂ
Demikian informasi terkait Penentuan Kelulusan dan PPDB Tahun 2020. Semoga Bermanfaat.
Â