Download Peraturan BP Tapera Pasca Bubarnya Bapertarum

Bertema.com – Peraturan BP Tapera Pasca Bubarnya Bapertarum.

Pada kesempatan ini Admin Bertema akan bebagi informasi terkait Peraturan BP Tapera Pasca Bubarnya Bapertarum.

Peraturan BP Tapera Pasca Bubarnya Bapertarum wajib diketahui bahkan dipahami oleh para Pegawai Negeri Sipil [PNS] apabila akan mengurus haknya.

Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung.

Peraturan BP Tapera Pasca Bubarnya Bapertarum

Peraturan BP Tapera Pasca Bubarnya Bapertarum

Iuran Taperum-PNS Sebagai Dasar Perhitungan Saldo Awal

Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.

Sejak awal operasional Bapertarum-PNS, setiap PNS diwajibkan untuk mengiur sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing,

yaitu mulai dari Rp 3.000,00 untuk Golongan I, hingga Rp 5.000,00, Rp 7.000,00, dan Rp 10.000,00 untuk Golongan II, III, dan IV berturut-turut.

Nilai iuran ini tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.

Iuran Taperum-PNS dibayarkan melalui Kementerian Keuangan dan dicatat pada Rekening Kas Negara.

Pengelolaan Dana Taperum-PNS dilakukan secara omnibus (gelondongan) dengan perhitungan saldo Peserta berdasarkan riwayat golongan

yang diperoleh dari Biro Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan pencatatan saldo secara individual.

Selama Bapertarum-PNS beroperasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat diambil oleh PNS untuk membantu pemenuhan uang muka rumah.

Terakhir, PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka secara cuma-cuma sebesar Rp 1,3 s.d. 1,8 Juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV)

dan tambahan bantuan uang muka berupa pinjaman yang harus dikembalikan dengan maksimal pemanfaatan sebesar Rp 15 Juta.

Pada saat memasuki masa pensiun, PNS akan mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok iuran Taperum-PNS tanpa hasil pengembangan.

Hasil pengembangan dana PNS hanya digunakan untuk memberikan bantuan/subsidi kepada PNS dan operasional Bapertarum-PNS.

PNS yang bisa mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok Iuran Taperum-PNS tersebut hanya PNS yang belum menerima manfaat berupa bantuan/subsidi.

Proses Likuidasi Aset Bapertarum-PNS

Bapertarum-PNS resmi dibubarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 24 Maret 2018.

Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS.

Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS ini beranggotakan lima unsur Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN.

Tim ini telah menyelesaikan tugasnya ditandai dengan pengalihan dana dan data kepada BP Tapera pada Desember 2020 dan Januari 2021 untuk dikembalikan kepada PNS.

Dana Taperum-PNS hasil likuidasi dialihkan dari portepel Menteri Keuangan dan Menteri PUPR secara langsung kepada BP Tapera dilengkapi dengan data seluruh PNS Peserta Taperum-PNS

untuk kemudian dihitung saldo masing-masing PNS oleh BP Tapera berdasarkan riwayat golongan dan manfaat yang telah diambil oleh masing-masing PNS.

Perhitungan Dana Peserta

Dalam rangka melakukan perhitungan dana milik PNS hasil pengalihan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang dengan tingkat validitas tinggi. BP Tapera melakukan pemadanan dan verifikasi data dengan BKN dan PT Taspen.

Perhitungan dana milik PNS dilakukan oleh BP Tapera dan dibantu oleh Aktuaris berdasarkan riwayat golongan dan riwayat manfaat yang telah diambil yang telah diubah menjadi nilai masa kini (present value).

Berbeda dengan Bapertarum-PNS, perhitungan dana yang dilakukan oleh BP Tapera ini ikut serta memperhitungkan hasil pengembangan dana sejak tahun 1993.

Pendekatan aktuaria diambil sebagai metode perhitungan dengan rumus nilai pokok iuran Taperum-PNS ditambah

dengan hasil pengembangan sejak awal membayar iuran dikurangi dengan nilai masa kini (present value) manfaat bantuan/subsidi yang telah diterima.

Dari perhitungan dana Peserta oleh aktuaris tersebut, terdapat dua kategori saldo, yaitu saldo positif dan saldo nihil.

Saldo positif adalah saldo milik Peserta yang memiliki nilai rupiah tertentu yang akan dikembalikan kepada PNS Pensiun/Ahli Waris secara langsung dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Sedangkan saldo nihil adalah saldo Peserta dengan nilai rupiah nol karena nilai masa kini manfaat bantuan/ subsidi yang telah diterima sama dengan atau lebih besar dari akumulasi iuran beserta pengembangannya.

Pengembalian Dana kepada PNS

PNS Aktif yang memiliki saldo positif akan mendapatkan saldo awal Tapera sesuai dengan nilai saldo tersebut, sedangkan PNS Aktif dengan saldo nihil akan mulai menjadi Peserta Tapera dengan saldo Rp 0,-.

PNS Pensiun/Ahli Waris akan mendapatkan pengembalian dana apabila memiliki saldo positif. Pengembalian dana tersebut sebagian telah dilakukan bersama dengan PT Taspen pada 19 Januari 2021 dan 10 Maret 2021.

Selebihnya, pengembalian dana milik PNS Pensiun/Ahli Waris akan dilakukan dengan mekanisme perbankan dengan syarat dan ketentuan berlaku. (Sumber: Tapera.go.id)

Peraturan BP Tapera Pasca Bubarnya Bapertarum

Bagi Anda yang membutuhkan peraturan terkait Tapera silahkan unduh melalui tautan di bawah ini.

1. Peraturan BP Patera Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian [Unduh]

2. Peraturan BP Patera Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa [Unduh]

3. Peraturan BP Patera Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penunjukan Bank Penyalur [Unduh]

4. Peraturan BP Patera Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepersertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat [Unduh]

5. Peraturan BP Patera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat [Unduh]

6. Peraturan BP Patera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat [Unduh]

Demikian informasi terkait Peraturan BP Tapera Pasca Bubarnya Bapertarum. Semoga bermanfaat.