Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020

Bertema.com – Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa ujian nasional dan uji kopetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020

batal dilaksanakan hal ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dengan demikian ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian.

Peraturan Sekretais Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan Sekretais Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020.

Yaitu tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020.

Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan tersebut ada pada Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.

(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian
sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.

2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pada lampiran I dijelaskan tentang spesifikasi teknis dann bentuk blangko ijazah dari jenjang SD, SMA, SMK, dan Pendidikan Kesetaraan, serta Sekolah Luar Biasa.

Terkait  spesifikasi teknis dan bentuk blangko ijazah diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1. Spesifikasi Kertas dan Bingkai

2. Latar Belakang Blangko Ijazah

3. Konten Blangko Ijazah

4. Lintasan Cetak

5. Perforasi dan Aplikasi Hologram

6. Nomor dan Kode Ijazah

7. Contoh Bentuk Blangko Ijazah

Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020

3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pada lampiran II dijelaskan tentang tata cara pengisian blangko ijazah dari jenjang SD, SMA, SMK, dan Pendidikan Kesetaraan, serta Sekolah Luar Biasa.

Terkait tata cara pengisian blangko ijazah blangko ijazah diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB

2. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMK

3. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan

Adapun Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 selengkapnya dapat anda unduh di sini 

Baca Juga: 5 Strategi Meningkatkan Kualitas Pembelajaran menurut Mendikbud

Demikian informasi terkait Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020. Tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020. 

Semoga bermanfaat.