Bertema.com – Permendikbud 32 Tahun 2018 Tentang SPM Pendidikan
Sampai dengan saat ini paling tidak pemerintah telah melakukan revisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebanyak 2 kali.
Pada awalnya pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar.
Pada tahun 2013 Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar direvisi dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.
Sekarang pemerintah menerbitkan Permendikbud 32 Tahun 2018 SPM Pendidikan, untuk menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 5 ayat (6). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan. yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
Adapun Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik. Berupa pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.
SPM pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai jenjang dan jalur pendidikan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip:
a. kesesuaian kewenangan;
b. ketersediaan;
c. keterjangkauan;
d. kesinambungan;
e. keterukuran; dan
f. ketepatan sasaran.
Permendikbud 32 Tahun 2018 SPM Pendidikan ini mengatur tentang:
a. Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar;
c. pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
Jenis Dan Penerima Pelayanan Dasar
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar, terdiri atas sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
c. pendidikan kesetaraan.
Sedangkan Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah terdiri dari sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan;
b. pendidikan khusus.
Permendikbud 32 Tahun 2018 Tentang SPM Pendidikan
Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan anak usia dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.
Adapun Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 15 tahun.
Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 18 tahun.
Juga Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 tahun sampai dengan 18 tahun.
Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 tahun sampai dengan 18 tahun.
Cakupan Mutu Pelayanan Dasar
Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. tata cara pemenuhan standar.
Pemenuhan Spm Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pemenuhan SPM Pendidikan.
Pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah. sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan bagi Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemenuhan:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa ; dan
b. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pelaporan Pelaksanaan Pemenuhan Spm Pendidikan
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan. kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri.
Permendikbud 32 Tahun 2018 Tentang SPM Pendidikan
Sedangkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan. kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dengan tembusan kepada Menteri.
Bagi anda yang membutuhkan Permendikbud 32 Tahun 2018 Tentang SPM Pendidikan, dapat mengunduhnya di sini.
Baca Juga:
Demikianlah ringkasan Permendikbud 32 Tahun 2018 Tentang SPM Pendidikan, semoga bermanfaat.