Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021: PPDB Tahun 2021-2022.

Bertema.com – Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 PPDB Tahun 2021-2022.

Permendikbud 1 Tahun 2021 mengatur tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, SMA dan SMK.

Di dalam Permendikbud ini Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dilakukan berdasarkan atas asas non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Namun dasar Non diskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 PPDB Tahun 2021-2022

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 PPDB

Adapun Permendikbud 1 Tahun 2021 bertujuan:

a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

b. digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya.

c. digunakan sebagai pedoman bagi kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Sedangkan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS, mulai tahun ajaran 2021-2022 wajib melaksanakan PPDB dimulai bulan Mei.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.

Ketentuan Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 sebagai berikut.

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Untuk Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

sedangkan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di atas, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Yaitu Sisanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur prestasi.

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.

Pemerintah Daerah Pemda wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Penetapan zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu. dan/atau anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Tahun 2020

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. 

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Sedangkan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Tahun 2020

Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

Pengumuman Pendaftaran

1.Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka.

2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Pendaftaran

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring.

Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran

Peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring maupun luring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA juga menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan mekanisme daring maupun luring, dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB zonasi.

Dengan ddemikian Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Rapor dengan menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
c. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah bersangkutan.

Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan. Pada saat pendataan ulang tidak dipungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan.

Oleh sebab itu Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu.

Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru

1.Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021-2022

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 PPDB

Terkait perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/ kota.

Dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.

Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021-2022, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik. berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dapat diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Informasi selengkapnya terkait Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Tahun 2021-2022 dapat anda unduh di sini.

Baca juga: Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang KI KD Jenjang Dikdasmen

Demikian Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Tahun 2021-2022 , semoga bermanfaat.