Bertema.com – Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Secara bertahap pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasioanal. Tentunya hal paling mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan adalah adanya payung hukum yang berupa Undang Undang Sistem Pendidikan. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Sekedar mengingatkan kepada anda khususnya para generasi muda, selama ini kita telah melaksanakan tiga kali Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Pertama, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang Undang Nomor 12 Tahun 1954. Yaitu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia.
Pada tahap awal ini Pendidikan dan Pengajaran bertujuan membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis. Serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Sedangkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang Undang Nomor 4 Tahun 1950 . Undang Undang Nomor 12 Tahun 1954 dikeluarkan terkait perubahan sistem kenegaraan kita. Pada waktu itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berubah menjadi Negara Indonesia Serikat (NIS). Dan pada tahun 1961 dikeluarkannya Undang Undang NOmor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan TInggi
Kedua, Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945.
Pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan. Selain itu memiliki kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Baca Juga: Tips Lolos Usulan PAK Jabatan Guru
Ketiga,
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional ini tetap didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah sangat memperhatikan bidang pendidikan.
Guna menjamin keterlaksanaan Undang Undang Sistem Pendidikan nasional, pemerintah juga mengesahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan payung hukum bagi guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya untuk mempertajam terlaksananya kedua undang-undang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional mengalami penyempurnaan dengan disesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan perbaikan pada bagian kurikulum.
Kurikulum menurut Undang Undang Sisdiknas adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum merupakan jantungnya pendidikan, sehingga apabila kurikulumnya lemah maka jalannya pendidikan akan tersendat-sendat. Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha memperbaharui kurikulum demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan referensi yang berhasil admin peroleh, semenjak Indonesia merdeka telah menggunakan kurikulum sebanyak sepuluh kali. Yaitu kurikulum tahun 1947, 1952, 1964, 1964, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, dan 2013.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Kesepuluh kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga orientasi.
Pertama, kurikulum berorientasi pada Rencana Pelajaran yaitu kurikulum tahun 1947 sampai dengan 1968. Kedua, kurikulum berorientasi pada Pencapaian Tujuan yaitu kurikulum tahun 1975 sampai dengan 1994. Dan ketiga, kurikulum berorientasi pada Kompetensi yaitu kurikulum tahun 2004 sampai dengan 2013.
Pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan lancar apabila didukung oleh berbagai faktor. Faktor tersebut antara lain kurikulum, peserta didik, guru, kepala sekolah, biaya serta sarana dan prasarana. Komponen tersebut saling kait mengkait tidak dapat dipelaskan satu dengan lainnya.
Sejalan dengan penyempurnaan kurikulum, perhatian pemerintah juga teruju kepada peserta didik. Menjadi kewajiban Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seperti tersurat pada alinea ke-4 UUD 1945.
Oleh sebab itu pemerintah mulai mencanangkan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun dimulai sejak 1994. Bahkan mulai tahun 2005 sampai sekarang pemerintah memberikan Bantuan Opersaional Sekolah (BOS). Bantuan Opersaional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan dan bahkan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah.
Giliran berikutnya adalah guru menjadi sosok yang cukup diperhitungkan oleh pemerintah. Guru dinggap sebagai agen perubahan, sehingga nasib dan kesejahteraan guru perlu ditingkatkan.
Oleh sebab itu mulai tahun 2006 pemerintah memberikan penghargaan berupa tunjangan sertifikasi bagi para guru. Tunjangan ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Selain itu dalam melaksanakan tugasnya guru juga memperoleh jaminan perlindungan hukum diatur dalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemeraintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah disempurnakan ke dalam PP Nomor 19 tahun 2017.
Tugas Tambahan Guru
Yang tidak kalah pentingnya dalam peran persekolahan adalah Kepala Sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran di sekolah. Pada dasarnya kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan.
Semula tugas tambahannya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, Inovator, dan motivator (Emaslim). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial. Dan pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Guna menindaklanjuti PP nomor 19 tahun 2017, Mendikbud mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Manakala Peraturan Menteri ini berlaku, Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dicabut.
Secara garis besar, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 terdiri atas 12 bab dan 25 pasal. Admin mencoba mengulas beberapa pasal dirasa krusial dan perlu mendapatkan perhatian khusus.
Syarat bakal calon kepala sekolah, pada pasal 2 disebutkan:
- Pendidikan minimal S1/DIV dan memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pangkat piñata, golongan IIIC dengan masa kerja minimal 6 tahun.
- Prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal baik.
- Pernah mendapat tugas manajerial minimal 2 tahun
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas NAPZA.
- Tidak sedang mengalami hukuman disiplin atau menjadi tersangka.
- Berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah
Pada pasal 7 disebutkan bahwa terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan substansi. Seleksi administrasi berupa kelengkapan dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada pasal 2. Sedangkan seleksi substansi dilakukan setelah bakal calon kepala sekolah lolos seleksi administrasi.
Seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Bakal calon yang lolos seleksi substansi masih harus dijaring melalui Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh LPPKS (pasal 8).
Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Diklat diberi Surat tanda Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah ditandatangani oleh Direktur Jenderal. Sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah maksimal 2 (dua) kali.
Penugasan kepala sekolah (pasal 12) dilaksanakan dengan periodisasi. Setiap periodenya empat tahun, dan dapat di perpanjang sebanyak tiga perode.
Tugas Pokok Kepala Sekolah
Pasal 15. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan,dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Tujuannya agar kepala sekolah dapat fokus pada pengemabangan 8 standar pendidikan. Disisi lain apabila kekurangan guru, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran.
Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah
Penilaian prestasikerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkalasetiaptahun (pasal 18). Meliputi Sasaran Kerja Pegawai(SKP) dan perilaku,serta kehadiran.
Terdapat lima komponen dalam penilaian kepala sekolah yaitu hasil:
- pelaksanaan tugas manajerial;
- pengembangan kewirausahaan;
- pelaksanaan supervisikepada guru dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
- tugas tambahan diluar tugas pokok
Ketentuan Peralihan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Pasal 21 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
ini mengatur bahwa:
- Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepala Sekolah yang sedang menjabat, masa tugasnya mengikuti peraturan ini.
- Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya peraturan ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagaimasa Peraturan Menteri ini.
- Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetapi belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah maksimal 2(dua)kali.
- Namun apabila tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan.
Demikian informasi terbaru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam Permendibud Nomor 6 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, calon kepala sekolah dan kepala sekolah. Informasi selengkapnya dapat anda unduh di sini.
jaman menuntut segalanya dengan cepat, akurat dan dpt dipertanggungjawablan. proses dan prosedur serta lembaga yang ngurus seseorag utk menjadi kepala sekolah begitu panjang prosesnya, terlalu berbelit . kepala sekolah dibutuhkan untuk mengelola, mengatur, mengurus segala hal terkait keterlaksanaan penyelenggaraan pendidikan…siapa kepala calon kepala sekolah? dan siapa yang tahu persis kinerja sebelum jadi kepala sekolah….kapasitas riil inilah yg dibutuhkan untuk mengurus sekolah menjadi baik dan berkemajuan.
banyak yg menguasai konsep tetapi kapasitas manajerial dan interpreniurshipnya rendah…sehingga pengelolaan dan pengembangan sekolah jadi lamban diharapkan.
Usul: pengangkatan calon kepala sekolah tdk usah berbelit, serahkan pada pengawasan dari unsur guru, orang tua murid dan stek holder terkait.
saya setuju dengan pendapat anda…