Bertema.com – RPP Matematika Kelas 8 Semeter 2 Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019
Tahapan terpenting implementasi kurikulum adalah pelaksanaan proses pembelajaran yang diselenggarakan di dalam dan/atau di luar kelas untuk membantu peserta didik mencapai kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dalam Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa salah satu prinsip pembelajaran yang penting dalam Kurikulum 2013 adalah peserta didik mencari tahu bukan diberi tahu.
Prinsip ini merujuk pada konsep pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student active learning).
Peserta didik adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengonstruksi, dan menggunakan pengetahuan.
Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkanide-idenya.
Untuk menjamin terlaksananya prinsip di atas, guru perlu mempersiapkan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal ini, guru harus merencanakan pengalaman belajar yang beragam. Pembelajaran pada Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik atau pendekatan berbasis proses keilmuan.
Pendekatan saintifik dapat menggunakan beberapa strategi pembelajarandan model- model pembelajaran yang mengembangkan pembelajaran siswa aktif.
Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya project-based learning, problem-based learning, dan inquiry/discovery learning.
Dengan model-model ini guru diharapkan dapat mengarahkan peserta didik untuk aktif mencari tahu dan membangun pengetahuan baru yang dipelajari.
Ada berbagai kegiatan persiapan yang wajib dilakukan guru sebelum memulai proses pembelajaran, mulai dari membaca buku-buku referensi untuk memperluas wawasan,
mengidentifikasi sumber-sumber belajar yang relevan, dan menentukan langkah-langkah pembelajaran, sampai dengan menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
RPP Matematika Kelas 8 Semeter 2 Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019
Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bukan hanya sekedar urusan persiapan administratif. Tetapi kegiatan yang melekat pada pembelajaran sebagai suatu proses.
Acuan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah Silabus dan Standar Isi.
Penyusunan RPP dapat dilakukan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau oleh guru sendiri.
Oleh karena itu RPP disusun dan dikembangkan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran.
Tujuannya adalah agar RPP telah tersedia terlebih dahulu pada setiap awal pelaksanaan pembelajaran.
Selain RPP, pada awal semester guru juga wajib menyiapkan administrasi antara lain:
Penetepan rincian minggu efektif digunakan sebagai acuan dalam menjabarkan Kompetensi Dasar pada setiap semester, disesuaikan dengan waktu efektif yang tersedia.
Pada rincian minggu efektif akhirnya dapat diketahui seberapa banyak jumlah minggu efektif.
Dan minggu tidak efektif setiap bulannya, serta total minggu efektif dalam satu semester.
Dalam penyusunan progran tahunan ini guru harus menjabarkan Kompetensi Dasar dalam satu tahun, yang disesuaikan dengan alokasi waktu yang tersedia.
3. Program Semester
Program semester disusun oleh guru sebagai acuan dalam menyampaikan pembelajaran setiap tatap muka.
Kapan Kompetensi Dasar akan disajikan, kapan Penilaian Hariannya (PH), dan
4. Analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) disusun sebagai dasar dalam menentukan batasan nilai minimal tuntas.
Seorang siswa dinyatakan tuntas dalam mengikuti pembelajaran apabila telah mencapai minimal KKM yang ditentukan.
Dalam memnetukan KKM guru harus memperhatikan tiga aspek yaitu:
a. kompleksitas materi setiap KD;
b. Intake Siswa; dan
c. Daya Dukung di sekolah.
5. Rancangan/Desain Pembelajaran
Keberhasilan dalam pembelajaran tidak bisa terlepas dari ketepatan dan kejelian guru dalam menyusun desain pembalajaran.
Penggunaan pendekatan, strategi, metoda, dan media yang tepat memberikan kontribusi yang besar bagi ketercapaian tujuan pembelajaran.
6. Rancangan Penilaian
Pada kegiatan ini, guru menentukan jenis, bentuk dan teknik penilaian yang akan digunakan.
Guru juga harus menetapkan kapan penilaian itu akan dilaksanakan.
7. Silabus
Dalam pelaksanaan kurikulum 2013 ini, silabus disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun guru tetap harus menyesuakan dengan kondisi setempat.
8. Analisis Hasil Penilaian dan Perbaikan Pengayaan
Pada awal semester guru menyiapkan format Analisis Hasil Penilaian.
9. Daftar Pengembalian Hasil Penilaian
Guru juga harus menyiapkan daftar pengembalian hasil penilaian.
Dokumen ini digunakan oleh guru sebagai bukti. Bahwa panilaian yang diberikan dikoreksi oleh guru dan dikembalikan kepada siswa untuk diketahui orang tua/wali.
10. Daftar Nilai
Dokumen ini disiapkan oleh guru pada awal semester mengingat pada K13 ini terdapat tiga kompetensi yang harus dinilai oleh guru.
Ketiga kompetensi tersebut meliputi kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Dipersiapkan oleh guru sebagai bahan rujukan dan pengayaan, di samping buku siswa dan buku guru.
12. Agenda Mengajar
Dokumen ini diperlukan oleh guru sebagai bukti bahwa guru telah melakukan pembelajaran sesuai rencana yang tertuang pada program semester.
Ternyata cukup banyak administrasi yang harus dipersiapkan oleh guru pada awal semester.
Sehingga terkadang guru merasa enggan untuk memulai menyiapkan atau menyusun adminstrasi sebanyak itu.
Meskipun administrasi yang harus dipersiapkan oleh guru cukup banyak, namun imbalan yang diperoleh gurupun cukup besar. Ingat itu!!!
Dari keduabelas dokumen administrasi yang harus disiapkan oleh guru, menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dirasa paling berat.
RPP Matematika Kelas 8 Semeter 2 Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019
Untuk meringankan tugas guru dalam menyusun RPP, Kemendikbud melalaui pusat perbukuan telah menerbitkan Buku Guru.
Dalam Buku Guru ini dimuat strategi, metoda, langkah-langkah pembelajaran serta penilaiannya.
Beberapa komponen penting dari RPP ada di dalam Buku Guru.
Guru tinggal mengutip dan menyesuaikan dengan kondisi sekolah terkait ketersediaan sumber daya maupun sarana dan prasarana.
Namun demikian, apabila masih ada di antara Bapak atau Ibu guru yang belum sempat menyusun RPP.
Tidak dapat dipungkiri bahwa administrasi yang harus disusun dan dipersiapkan oleh para guru memang cukup banyak, sehingga banyak menyita waktu, tenaga dan bahkan biaya.
Terkadang para guru mengeluh akan banyaknya administrasi yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan pembelajaran, salah satunya adalah RPP.
Namun apa daya, semuanya harus dilakukan karena meyusun administrasi merupukan kewajiban guru yang harus dilakukan.
Melihat kenyataan ini, Menteri Pendidikan kita yang baru – mulai mengurangi beban kerja guru terkait penyusunan RPP dengan membandingkan situasi saat ini dengan arahan kebijakan baru.
Situasi saat ini:
Format: Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku.
Komponen: RPP memiliki terlalu banyak komponen dan Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman).
Durasi Penulisan: Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Arahan Kebijakan Baru:
1. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.
2. terdapat 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
▪ Tujuan pembelajaran
▪ Kegiatan pembelajaran
▪ Asesmen
Dengan demikian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) cukup 1 halaman.
3. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, maka diterbitkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa:
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukkan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,
yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilakukan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
4. Adapun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan di atas.
Bagi anda yang membutuhkan RPP 1 Lembar, RPP Matematika Kelas 8 Semeter 2 Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 dapat mengunduhnya di sini.
RPP yang akan kami bagikan dibuat dalam format Word, sehingga Bapak/Ibu dapat dengan mudah untuk menyesuaikan dengan kondisi di sekolah.
Baca Juga:
1. RPP Matematika Kelas 7 Semeter 2 Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019
2. RPP Matematika Kelas 9 Semeter 2 Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019
Semoga artikel ini bermafaat bagi Bapak/Ibu guru IPS yang masih merasa “kebingungan” dalam menyusun RPP 1 Lembar.
Demikian informasi RPP Matematika Kelas 8 Semeter 2 Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019, semoga bermanfaat.