Tahapan Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Zona Hijau

Bertema.com – Tahapan Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Zona Hijau.

Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan pada 13 Juli 2020.

Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan.

Tahapan Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Zona Hijau

Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 92 kabupaten/kota yang tidak terdampak atau berada di zona hijau.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana,

menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,

dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam  masa persiapan dan masa pembukaan satuan  pendidikan.

Tahapan Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Zona Hijau

Tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap.

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.

Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Chatarina menyampaikan, keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua.

Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap,

maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah dengan alasan kesehatan

atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.

“Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam Bincang Sore di Jakarta (16/6/2020),

saat menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemda dalam kegiatan pembelajaran di masa transisi dan kebiasaan baru.

Tugas dan Kewenangan Pemda

Adapun tugas dan kewenangan pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran

di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sementara untuk Kementerian Agama aturannya akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Selanjutnya, pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.

“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.

Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan Covid-19 di zona hijau. di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Chatarina.

Berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, tercatat 94% peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota.

Sementara itu 6% sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Sehingga satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19

Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Rencana Peleburan Mata Pelajaran Agama

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),

Totok Suprayitno menegaskan tidak ada rencana peleburan mata Pelajaran Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) seperti informasi yang beredar di publik.

Kemendikbud memang terus melakukan kajian terkait penyederhanaan kurikulum, tetapi belum ada keputusan apapun.  

“Bahan diskusi terakhir yang disampaikan ke saya adalah susunan kelompok mata pelajaran tidak digabung seperti itu,

tetapi tetap berdiri sendiri seperti yang berlaku saat ini,” tegas Kabalitbangbuk Totok Suprayitno di Jakarta, Kamis (18/06).

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum.

Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut. tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran Agama kelas 1-3 Sekolah Dasar.

“Yang diramaikan itu adalah bahan diskusi awal internal di antara tim kerja kurikulum.

Diskusi masih terus berlangsung dan saat ini belum ada keputusan apapun dari kementerian,” tegas Totok.
 
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. PAUD Dikdasmen)

Hamid Muhammad juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada rencana Kemendikbud. melakukan penyederhanaan kurikulum dengan peleburan mata pelajaran Agama.

Menurutnya, pembahasan penyederhanaan kurikulum oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan,

serta Pusat Kurikulum dan Perbukuan dilakukan agar pembelajaran berjalan lebih efektif.

“Pusat Kurikulum menyiapkan penyederhanaan kurikulum yang disertai penyusunan berbagai modul pendukungnya,” pungkas Hamid.

Demikian informasi Tahapan Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Zona Hijau. Semoga Bermanfaat.

Sumber: Kemdibud