Tata Cara MPP Peraturan BKN Terbaru

Bertema.com – Tata Cara MPP Peraturan BKN Terbaru.

Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Salah satu hal yang membuat antusiasme masyarakat menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah adanya jaminan hari tua berupa “Pensiun”.

Sebagian besar masyarakat berfikir pragmatis, karena dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil pengahsilan bulanan tetap dan masa tua terjamin.

Oleh sebab itu setiap kali pemerintah membuka kesempatan dengan adanya rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, pasti peminatnya melimpah.

Terkadang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagian peserta mencari jalan pintas, dengan berani membayar dengan nominal tertentu.

Namun pemerintah sudah berupaya sebaik mungkin agar rekrutmen Pegawai Negeri Sipil bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tahukah anda sebelum Pegawai Negeri Sipil memasuki batas usia pensiun (BUP) terdapat jeda yang dikenal dengan Masa Persipana Pensiun (MPP)?

Pada kesempatan ini admin akan berbagi Tata Cara MPP Peraturan BAKN Terbaru, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019.

Tata Cara MPP Peraturan BKN Terbaru

PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun. dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.

Adapun Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Selama MPP, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Namun demikian dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.

Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun

1. PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dapat menyampaikan permohonan MPP.

2. Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.

Penetapan Pemberian MPP

Keputusan Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNSdilakukan apabila:

a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

c. PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan

d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Namun demikian sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian MPP, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan MPP:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan

c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa persiapan pensiun:

1. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang MPP setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

2. Uang MPP terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah. yang mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Uang masa persiapan pensiun dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

4. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.

Sedangkan kewajiban PNS selama menjalani masa persiapan pension antara lain:

1. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan. atau masuk bekerja apabila diperlukan.

2. Instansi Pemerintah wajib:

a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan

b. memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi anda yang membutuhkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tanggal 28 Maret 2019. Tentang Tata Cara MPP (Masa Persiapan Pensiun) dapat mengunduhnya di sini.

Baca:

Tata Cara Cuti Tahunan

Demikian informasi Tata Cara MPP Peraturan BKN Terbaru, semoga bermanfaat bagi anda yang sedang menghadapi masa pensiun.

Sahabat Bertema yang menginginkan artikel terbarusilahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *