Bertema.com – Tips Lolos Usulan Penetapan Angka Kredit PAK Jabatan Guru.
Pada era sekarang ini, guru merupakan profesi yang cukup menjanjikan. Mengapa? Karena profesi guru pada saat ini memiliki penghasilan yang cukup menggiurkan, dengan waktu kerja yang relatif singkat.
Kurang lebih enam sampai tujuh jam setiap hari dan 37,5 jam perminggunya. Dengan demikian masih banyak waktu untuk bersama dengan keluarga di rumah. Penetapan Angka Kredit PAK Jabatan Guru.
Selain itu, profesi guru cukup menarik karena dijanjikan akan adanya tunjangan profesi bagi guru yang berpendidikan S1/D4 dan sertifikat pendidik. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
Penghargaan tersebut berupa berbagai fasilitas tertentu, selain itu bagi guru di daerah khusus juga akan mendapatkan tunjangan khusus. Berbagai fasilitas tersebut dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Dengan disahkannya Undang Undang tentang guru dan dosen, maka harapan guru untuk meningkat kesejahteraannya akan menjadi kenyataan. Di dalam menjalankan tugas profesinya, guru juga mendapatkan perlindungan hukum.
Namun untuk menjadi tenaga profesional, seorang guru harus memiliki empat kompetensi yaitu Pedagogik, profesional, kepribadian dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar. Selain itu guru dituntut mampu membantu mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kemampuan profesional guru meliputi penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah. Guru juga harus memiliki kemampuan terhadap substansi keilmuan sesuai materi yang diampunya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Pada kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Selain itu guru harus dapat menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Penetapan Angka Kredit PAK Jabatan Guru
Sedangkan untuk kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan. Guru juga harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Dengan demikian apabila dicermati sebenarnya tugas guru itu cukup berat. Namun demikian profesi guru masih menjadi primadona bagi sebagain besar masyarakat kita. Mereka bahkan tidak tahu bahwa untuk menjadi guru pemula banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah anda diangkat sebagai aparatur sipil negara, pasti anda bekeinginan untuk dapat naik ke jenjang karir yang lebih tinggi. Guru yang ingin naik pangkat dan golongan harus memenuhi sejumlah angka kredit sesuai dengan tingkat golongannya.
Sistem angka kredit bagi jabatan guru diatur dengan Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 0433/P/1993 dan 25 Tahun 1993. Keputusan tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Ternyata dengan sistem angka kredit ini sangat menguntungkan para guru, terbukti cukup banyak dari mereka yang mencapai golongan 4A. Meskipun setelah itu berhenti pada golongan tersebut karena untuk ke jenjang yang lebih tinggi guru wajib membuat karya ilmiah. Penetapan Angka Kredit PAK Jabatan Guru.
Namun mulai tahun 2009, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait angka kredit jabatan guru. Yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009 menggantikan Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 0433/P/1993 dan 25 Tahun 1993.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Secara filosofis kedua peraturan menteri tersebut tidak berbeda,yaitu mengatur tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Namun sebenarnya secara substansial sangat berbeda.
Mengapa demikian? Karena aturan untuk kenaikan pangkat mulai dari golongan 3A dan seterusnya terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh guru.
Kewajiban-kewajiban tersebut berupa Pengembangan Diri dan keharusan bagi guru untuk melaksanakan Publikasi Ilmiah. Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah ini merupakan bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB.
Tabel di atas memperlihatkan Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru.
Pada tabel tersebut, jumlah angka kredit yang tertera pada subunsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah sifatnya wajib dipenuhi oleh guru.
Nilai minimal pengembangan diri untuk golongan 3A-3C sebesar 3 point, golongan 3D–4A sebesar 4 point, sedangkan 4B–4D sebesar 5 point.
Sedangkan pada subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, wajib dilakukan mulai golongan 3B sesuai tabel di atas.
Pengembangan Diri
Kesulitan bagi para guru mulai muncul manakala guru harus melakukan pengembangan diri. Nilai kredit pengembangan diri ini diperoleh dari kegiatan pelatihan dan atau kegiatan kolektif guru.
Baca Juga: Contoh Laporan Pengembangan Diri
Permasalahan mulai menghantui mereka, sebab pada era otonomi daerah ini sudah jarang diadakan pelatihan untuk para guru.
Lalu bagaimana cara mengatasi permasalahan terkait nilai angka kredit pengembangan diri tersebut?
Berikut tips bagi anda yang kesulitan memperoleh nilai pengembangan diri dari unsur pelatihan.
- Mengusulkan kepada kepala sekolah agar setiap tahunnya mengadakan kegiatan “in house training”.
Kegiatan ini dirancang dari, oleh dan untuk warga sekolah dalam rangka meningkatkan kompetensi guru maupun tenaga kependidikan di sekolah.
Kegiatan ini harus dilaksanakan pada saat liburan sekolah supaya tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Yang harus diperhatikan adalah kegiatan in house training ini minimal dilaksanakan selama tiga hari.
Dengan struktur program yang jelas dan alokasi waktu kegiatan minimal 30 jam agar memperoleh nilai kredit pengembangan diri sebesar 1 .
Nah, apabila terlaksana kegiatan in house training maka dalam waktu 4 tahun, anda sudah dapat memenuhi angka kredit pengembangan diri. Sebagai bukti fisiknya adalah sertifikat kegiatan dilengkapi dengan laporan kegiatan in house training.
- Melakukan kegiatan kolektif guru dengan mengaktifkan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP di tingkat sekolah. Kegiatan MGMP disetting menjadi 3 (tiga) sesi setiap semester, dimana setiap sesi terdiri atas 6 (enam) kali pertemuan.
Besaran nilai angka kredit setiap kegiatan adalah 0,15 sehinga dalam satu semester seorang guru memperoleh nilai 0,45. Sehingga dalam satu tahun dapat mengumpulkan nilai sebesar 0,9. Apabila secara terus menerus melakukan kegiatan MGMP tingkat sekolah, maka nilai angka kredit yang diperoleh sebesar 3,6. Penetapan Angka Kredit PAK Jabatan Guru.
Lalu kegiatan apa saja yang dibahas dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP di tingkat sekolah? Pembahasan materi dalam MGMP terkait dengan peningkatan keempat kompetensi guru.
Misalnya pada sesi pertama, menyusun perangkat pembelajaran.
Sesi kedua, menyusun perangkat penilaian berupa kisi-kisi dan butir soal untuk kegiatan penilaian harian, tengah dan akhir semester.
Sedangkan pada sesi ketiga dapat memperdalam tentang metoda dan media pembelajaran, dan sebagainya.
Bukti fisik yang disertakan adalah Surat Keputusan Kepala Sekolah terkait kegiatan MGMP tingkat sekolah, jadwal dan hasil kegiatan setiap sesi. Buatlah surat pernyataan bahwa anda telah melaksanakan kegiatan pengembangan diri diketahui oleh kepala sekolah dan koordinator PKB.
Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif
Nah, di sinilah masalahnya. Para guru menilai bahwa persyaratan Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif tersebut terlalu sulit. Padahal yang memungkinkan dan cukup mudah dilakukan oleh guru adalah menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Selain itu guru juga dapat membuat Buku Panduan Guru yang berisi rencana yang akan dilakukan pada satu tahun ke depan.
Seringkali guru kecewa karena Publikasi Ilmiahnya berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) ditolak oleh tim penilai angka kredit. Dengan adanya penolakan ini menambah deretan panjang kekecewaan bagi guru. Tidak sedikit guru yang bolak balik memperbaiki dan mengirimkan Penelitian Tindakan Kelas tetapi masih juga tidak disetujui. Penetapan Angka Kredit PAK Jabatan Guru.
Berikut tips yang harus diikuti oleh guru dalam menyusun publikasi ilmiah.
Publikasi ilmiah yang disusun harus memenuhi unsur “APIK”. Yaitu Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten.
Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan tidak jujur.
Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan keprofesian.
Ilmiah, laporan disajikan menggunakan kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah. Selain itu juga harus mengkuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok penyusunnya. Karena penulisnya seorang guru, maka isi laporan haruslah berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan.
Tips tersebut admin kutipkan dari Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Buku 4. Buku ke-4 tersebut berisi tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dan Angka Kreditnya.
Nah, apabila anda mengikuti tips di atas niscaya karya ilmiah anda akan memperoleh nilai angka kredit. Sudah barang tentu karya ilmiah anda harus diseminarkan dan publikasikan baik di perpustakaan maupun dijurnalkan.
Penetapan Angka Kredit Tahunan
Perlu anda ketahui bahwa daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) jabatan guru disusun dan diusulkan setiap tahun. Oleh karena itu tips berikutnya adalah anda harus menyusun DUPAK untuk setiap tahun sesuai format terbaru. Apabila anda belum memiliki format terbaru, silahkan mengunduhnya di sini.
Mengapa DUPAK harus disusun setiap tahun? Karena aturan mainnya memang DUPAK diusulkan pada setiap tahun. Selain itu berkas yang harus anda persiapkan cukup banyak. Berkas tersebut meliputi Lampiran 1 sampai dengan 4 DUPAK, laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Dari hasil penetapan angka kredit tahunan tersebut apabila dirasa telah memenuhi syarat nilai akumulatif dapat diusulkan untuk kenaikan jabatan. Dengan demikian antara peningkatan kompetensi guru, kenaikan pangkat dapat berpengaruh terhadap prestasi belajar peserta didik.
Demikian informasi terkait Tips Lolos Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru, semoga bermanfaat bagi anda para guru. Usulan Penetapan Angka Kredit PAK Jabatan Guru.
Baca Juga: Tips Mengembangkan Diri Menjadi Guru Profesional
Tips Orang Tua Menyiapkan Anak Menghadapi Ujian