Tujuan Prinsip dan Sasaran Program Diklat Guru

Bertema.com – Tujuan Prinsip dan Sasaran Program Diklat Guru

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) diwujudkan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan Diklat guru. Pasca UKG tahun 2016 bentuk pendidikan dan pelatihan guru bernama Program Guru Pembelajar dan tahun 2017 bernama Program PKB. Sedangkan pada tahun 2018 ini bernama Program Diklat Guru yang akan menggunakan moda tatap muka.

Secara umum Program Diklat Guru bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun professional. Selain itu guru diharapkan memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.

Sedangkan secara khusus Program Diklat Guru bertujuan agar para guru:

a. menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.

b. menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari.

c. memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.

d. menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi peserta didiknya.

e. memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya.

f. meningkatkan kompetensi kejuruan untuk memenuhi kualifikasi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.

g. kejuruan memiliki bekal yang memadai sehingga mampu menjadi guru yang profesional di SMK;

h. kejuruan memiliki sertifikat kompetensi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Tujuan Prinsip dan Sasaran Program Diklat Guru

Prinsip Dasar Pelaksanaan Program diklat dalam rangka meningkatkan kompetensi guru adalah:

1. Taat Azas

Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

2. Berbasis Kompetensi

Program diklat guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Maka program ini berpedoman pada Standar Kompetensi Guru dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.

3. Terstandar

Pengelolaan Program Diklat harus memenuhi standar program yang ditetapkan meliputi mekanisme kegiatan, kompetensi narasumber nasional dan instruktur nasional. Selain itu modul yang digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan, kepanitiaan, dan kelulusan juga harus terstandar.

4. Profesional

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2017 dan hasil UKK guru kejuruan digunakan sebagai acuan pelaksanaan program diklat.

Pemetaan data hasil UKG digunakan untuk mengelompokkan guru per kelas, per mata pelajaran, dan penentuan modul yang akan dipelajari. Sedangkan pemetaan data hasil UKK digunakan untuk pengelompokan guru per klaster.

Data hasil UKG dan UKK digunakan sebagai acuan menentukan tempat dan target waktu pelaksanaan, menyediakan fasilitas dan instruktur yang kompeten.

Baca Juga:

Tujuan Prinsip dan Sasaran Program Diklat Guru

5. Transparan

Proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

6. Akuntabel

Proses dan hasil kegiatan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.

7. Berkeadilan

Semua guru pada setiap sekolah diharapkan dapat mengikuti Program Diklat. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program Diklat akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi. Dengan jalan mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.

Sedangkan sasaran Program Diklat Guru adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bagi guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling, telah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2017. Perolehan hasil UKG menunjukkan terdapat 3 hingga 10 kelompok kompetensi yang nilainya di bawah Kompetensi Capaian Minimal (KCM) yaitu 70.

2. Bagi guru kejuruan, telah melakukan evaluasi diri menggunakan instrumen APL 02 terhadap unit-unit kompetensi pada suatu klaster. Dan hasilnya menyatakan bahwa dirinya “Belum Kompeten” pada unit kompetensi tertentu.

Demikianlah sekilas info terkait Tujuan Prinsip dan Sasaran Program Diklat Guru, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *