Bertema.com – UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
Istilah UMR, UMK maupun UMP pastinya tidak asing lagi bagi para tenaga kerja, mereka mengira ketiganya sama padahal sangat berbeda.
UMR adalah Upah Minimum Regional sebagai standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan upah kepada karyawan.
Namun sekarang istilah UMR telah dihilangkan, sebagai gantinya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK merupakan upah minimum kabupaten atau kota yang diberikan kepada pekerja yang perusahaannya di wilayah kabupaten atau kota.
Biasanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nilainya lebih besar dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku bagi suatu provinsi. Sehingga UMP untuk provinsi yang satu dengan provinsi lainnya besaran upahnya berbeda.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Kalau dilihat dari yang menetapkan, UMP ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan UMK ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan bupati atau wali kota.
Setiap tanggal 1 bulan November semua gubernur harus mengumumkan besaran UMP di daerahnya masing-masing untuk gaji tahun berikutnya.
Sedangkan UMK untuk tahun berikutnya diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November.
UMP dan UMK merupakan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum yang ditetapkan pada bulan November tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Adapun pengawasan dan pelaksanaan dari UMP dan UMK dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
UMP ditetapkan berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Komponen kebutuhan hidup layak (KHL) digunakan sebagai dasar penentuan Upah minimum dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja.
UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100 kkal per hari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
Komponen gaji karyawan meliputi upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, dan upah pokok, tunjang tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan Tetap merupakan Pembayaran kepada Pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja.
Untuk tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap.
Dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, misalnyai transport dan atau tunjangan makan.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai atau karyawan merupakan kewajiban dari pemerintah untuk memikirkannya.
Maka setiap tahun pemerintah selalu menetapan UMK dan atau UMP bagi karyawan yang berada di wilayahnya.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) dipergunakan untuk menghitung upah minimum.
Pemerintah Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMP Jateng 2020 berlaku per 1 Januari 2020.
Salah satu poin dalam keputusan tersebut, pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menjelaskan, berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan UMK.
Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Melihat kenaikan itu, UMP Jawa Tengah pada 2018 yang sebesar Rp 1.605.396 naik menjadi Rp 1.742.015.
Baca Juga:
5 Syarat Kata Dimasukkan dalam KBBI
Sejarah Hari Pahlawan 10 November
UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Penetapan UMK, menjadi wewenang bupati/ wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.
“Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan,” katanya.
Atas surat edaran tersebut, bupati dan wali kota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada 5 November.
Karena pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se-Jawa Tengah harus ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang menjelaskan waktu penetapan UMP dan UMK. Dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja.
Terkait penetapan UMP pemerintah provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh.
Semenstara itu Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen.
Semula pada tahun 2018 UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, pada tahun 2020 menjadi Rp 1.742.015.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang dipergunakan untuk menghitung upah minimum.
Demikianlah informasi UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. Semoga Bermanfaat.