UMP Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel Tahun 2020

Bertema.com – UMP Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel Tahun 2020.

Istilah UMR, UMK maupun UMP pastinya tidak asing lagi bagi para tenaga kerja, para karyawan mengira ketiganya sama padahal sangat berbeda.

UMR adalah Upah Minimum Regional sebagai standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan upah kepada karyawan.

Namun sekarang istilah UMR telah dihilangkan, sebagai gantinya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK merupakan upah minimum kabupaten atau kota yang diberikan kepada pekerja yang perusahaannya di wilayah kabupaten atau kota.

Biasanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nilainya lebih besar dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sedangkan UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku bagi suatu provinsi. Sehingga UMP untuk provinsi yang satu dengan provinsi lainnya besaran upahnya berbeda.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Kalau dilihat dari yang menetapkan, UMP ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan UMK ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan bupati atau wali kota.

Setiap tanggal 1 bulan November gubernur Sulawesi Selatan harus mengumumkan besaran UMP di daerahnya masing-masing untuk gaji tahun berikutnya.

Sedangkan UMK untuk tahun berikutnya diumumkan oleh gubernur Sulawesi Selatan selambat-lambatnya tanggal 21 November.

UMP dan UMK merupakan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum yang ditetapkan pada bulan November tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Adapun pengawasan dan pelaksanaan dari UMP dan UMK dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

UMP ditetapkan berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Komponen kebutuhan hidup layak (KHL) digunakan sebagai dasar penentuan Upah minimum dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja.

UMP Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel Tahun 2020

Kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100 kkal per hari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.

Komponen gaji karyawan meliputi upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, dan upah pokok, tunjang tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan Tetap merupakan Pembayaran kepada Pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja.

Untuk tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap.

Dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, misalnyai transport dan atau tunjangan makan.

Meningkatkan kesejahteraan pegawai atau karyawan merupakan kewajiban dari pemerintah untuk memikirkannya.

Maka setiap tahun pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi selalu menetapan UMK dan atau UMP bagi karyawan yang berada di wilayahnya.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) dipergunakan untuk menghitung upah minimum.

Pemerintah Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800, dari UMP sebelumnya sebesar Rp 2.860.382.

Pada tahun 2020 nanti Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel mengalami kenaikan sekitar Rp 243.418.

Keputusan UMP tahun 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Salah satu poin dalam keputusan tersebut, pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.

Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dengan demikian UMP provinsi Sulawesi Selatan Sulsel menjadi Rp 3.103.800.

Baca Juga:

1. UMP Provinsi Jawa Utara Tahun 2020

2. UMP Provinsi Jawa Utara Tahun 2020

3. UMP Provinsi Sumatra Utara Tahun 2020

4. UMP Provinsi Sumatra Utara Tahun 2020

5. UMP Provinsi Sumatra Utara Tahun 2020

6. UMP Provinsi Aceh Tahun 2020

7. UMP Provinsi Riau Tahun 2020

8. UMP Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020

9. UMP Provinsi Jambi tahun 2020

10.UMP Provinsi Lampung Tahun 2020

11. UMP Provinsi Bangka Belitung Tahun 2020

12. UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2020

13. UMP Provinsi DKI Tahun 2020

14. UMP Provinsi DIY Tahun 2020

15. UMP Provinsi Bali Tahun 2020

16. UMP Provinsi NTB Tahun 2020

17. UMP Provinsi NTT Tahun 2020

18. UMP Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020

19. UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020

20. UMP Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020

21. UMP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020

22. UMP Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020

UMP Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel Tahun 2020

Penetapan UMK menjadi wewenang bupati/wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.

Atas surat edaran tersebut, bupati dan wali kota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Sulawesi Selatan pada 5 November.

Karena pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2020 se- provinsi Sulawesi Selatan Sulsel harus ditetapkan.

Sementara itu Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen.

Semoga dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Sulsel sebesar 8,51 persen dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Dengan demikian para karyawan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.

Demikianlah informasi UMP Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel Tahun 2020. Semoga Bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *