Download: Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Bertema.com – Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi
pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
b. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
c. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah berorientasi pada:
a. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untukmewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
c. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
d. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.

Adapun Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru  berdasarkan
pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.

Merujuk Pasal 8 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

(1) Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Pelaksanaan tugas itu bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.

Rencana SKP tersebut dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli
tahun berkenaan.

Baca Juga: Media Pembelajaran – Buku Saku Guru

Adapun Rencana SKP Guru merujuk Juknis ini memuat:

a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
2) rencana hasil kerja individu;
3) aspek;
4) indikator kinerja individu; dan
5) target yang harus dicapai,

b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus Kepala Sekolah.

Sedangkan Rencana SKP Kepala Sekolah memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja
2) indikator kinerja individu
3) target yang harus dicapai; dan
4) perspektif,

b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus pimpinan.

Merujuk Pasal 12, Rencana hasil kerja merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah.

Rencana hasil kerja Guru meliputi:

a. meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
b. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
c. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran;
d. terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan
e. meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah.

Sedangkan Rencana hasil kerja Kepala Sekolah meliputi:

a. terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;
b. meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja;
c. terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan;
d. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi;
e. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif;
f. terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum operasional satuan pendidikan;
g. terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas;

h. tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran; dan
i. tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.

Baca Juga: Perbedaan Modul Ajar, Bahan Ajar dan Modul Projek

Merujuk Pasal 13 Pelaksanaan observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru terdiri atas:

a. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas;
b. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif;
c. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi peserta didik;
d. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian;
e. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;
f. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;
g. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau
h. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.

Sedangkan Pelaksanaan observasi kinerja bagi Kepala Sekolah terdiri atas:

a. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran;
b. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
c. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan;
d. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
e. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar;
f. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;
g. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
h. peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Buku, Makalah, Jurnal, Artikel, Website

Pasal 14 menjelaskan Pelaksanaan pengembangan kompetensi yang terdiri atas:

a. berbagi praktik baik bagi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 (tiga) kegiatan;
b. berbagi praktik baik dalam berbagai wadah atau ajang bagi peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya;
c. berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi kurikulum merdeka dan/atau perencanaan berbasis data sebagai narasumber;
d. menyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;

e. menyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;

f. menelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
g. menyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
h. menelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
i. menelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
j. berpartisipasi dalam observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat;
k. menjadi coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas
sekolah;
l. berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan;
m. menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
n. menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

o. menjadi peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
p. menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
q. menjadi peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah; dan
r. menjadi peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan.

Selengkapnya Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat Anda unduh di sini.