Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Bertema.com – Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran  dengan Sertifikat Pendidik atau lebih lengkap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik yang berlaku mulai tahun 2024 ini diterbitkan pertimbangan:

a) bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kesesuaian antara bidang ugas, mata pelajaran,

dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru;

b) bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional,

perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru

sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diganti;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,

perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik,

bahwa Guru mengajar pada bidang tugas atau mata pelajaran; maupun kelompok mata pelajaran harus sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya.

Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran didasarkan pada Struktur Kurikulum.

Dengan diberlakunya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik mulai tahun 2024 ini

maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016

tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Download: Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Selengkapnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas,

Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik dapat Anda baca dan mengunduhnya.

 

[Unduh]

Demikian informasi perihal Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik.

Semoga bermanfaat..