Bertema.com – Juknis Penulisan Ijazah SDLB Tahun 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa ujian nasional dan uji kopetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020
batal dilaksanakan hal ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dengan demikian ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Sekretais Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan Sekretais Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020.
Yaitu tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020.
Berikut tata cara atau petunjuk teknis penulisan ijasah SDLB Tahun 2020.
Juknis Penulisan Ijazah SDLB Tahun 2020
Petunjuk Umum Pengisian Ijazah SDLB:
1. Ijazah SDLB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat dua jenis Ijazah SDLB, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, dan Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013.
3. Ijazah SDLB terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimanJa identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
5. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Perlu kehati-hatian dalam penulisan, karena jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah SDLB tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
7. Ijazah SDLB yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
8. Sisa Blangko Ijazah SDLB yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
9. Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
10. Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
11. Siswa pemilik Ijazah SDLB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SDLB
1) Angka 1 diisi dengan nama SDLB bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional SDLB yang menerbitkan Ijazah.
3) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota dimana SDLB berada.
4) Angka 4 diisi dengan nama provinsi dimana SDLB berada.
5) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital.
Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah SDLB.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Juknis Penulisan Ijazah SDLB Tahun 2020
8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik jazah SDLB.
9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah SDLB seperti tercantum pada buku induk.
10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah SDLB.
11) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan Ijazah SDLB.
12) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah SDLB.
13) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).
Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah,
maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan
mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
b) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
14) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari SDLB yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
15) Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Baca Juga: Juknis Penulisan Ijazah SD Tahun 2020
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SDLB
Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagai berikut.
1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital.
Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
2) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah SDLB.
3) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah SDLB pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
4) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah SDLB.
5) Angka 5 diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
6) Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal);
dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah
yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
7) Angka 7 diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
8) Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan Ijazah SDLB.
9) Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
10) Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah SDLB bersangkutan yang menerbitkan Ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
11) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari SDLB bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Juknis Penulisan Ijazah SDLB Tahun 2020 selengkapnya dapat anda unduh di sini