Bertema.com – Juknis Tunjangan Guru – Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Pada kesempatan ini Admin Bertema akan berbagi Juknis Tunjangan Guru – Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian tunjangan perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsip:
1. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
3. efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
4. transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
4. akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
6. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Juknis Tunjangan Guru – Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki sertifikat pendidik;
2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. memiliki NUPTK; dan
5. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. belum memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D- IV;
5. memiliki NUPTK;
6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. terdaftar aktif pada Dapodik.
Selengkapnya Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian tunjangan perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus,
dan tambahan penghasilan. bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota, dapat Anda baca atau unduh melalui tautan berikut ini.
Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian tunjangan perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota [Unduh]
Demikian informasi terkait Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, semoga bermanfaat.