Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

Bertema.com – Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Permendikbudristek 50 tahun 2022 mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan ini dikeluarkan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.

Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah - Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

Tujuan Pengaturan pakaian seragam Sekolah adalah:

a. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;

b. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;

c. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan

d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Baca Juga: 6 Langkah Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila – Wajib Dipahami Guru

Adapun Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

a. Pakaian Seragam Nasional; dan

b. Pakaian Seragam Pramuka.

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional adalah sebagai berikut:

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok
berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Sedangkan Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Adapun Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:

a. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan

b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.

Adapun Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat

dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Selengkapnya Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 dapat Anda baca atau mengunduhnya melalui tautan berikut ini.

Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 [Unduh]

Demikian Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 semoga dapat menambah wawasan Anda.