Bertema.com – KI-KD Pendiidikan Agama Kristen SMP MTS Menurut Permendikbud 37 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 37 Tahun 2018 merupakan Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016.
Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud RI Nomor 37 tahun 2018 untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital.
Oleh sebab itu perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013.
Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
Sedangkan pada Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditambahkan KI KD Informatika SMP/MTs urutan ke-60.
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual (KI-1), yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”.
Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial (KI-2) “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun.
dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”.
KI-KD Pendiidikan Agama Kristen SMP MTS Menurut Permendikbud 37 Tahun 2018
Dengan demikian penjabaran rumusan KI-1 dan KI-2 pada jenjang SMP MTS kelas VII sampai dengan kelas IX adalah sama.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan.
dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung. dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3) dan Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4) SMP MTS Kelas VII s.d IX dirumuskan sebagai berikut.
Rumusan Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3) SMP MTS Kelas VII s.d IX yaitu Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural).
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
Sedangkan rumusan Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4) SMP MTS Kelas VII s.d IX Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret.
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang).
sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi Dasar Pengetahuan (KD-3) dan Kompetensi Dasar Keterampilan (KD-4) Pendiidikan Agama Kristen SMP MTS Kelas VII s.d IX selengkapnya dapat anda unduh di sini.
Baca Juga:
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang KI KD Jenjang Dikdasmen
Demikian informasi tentang KI-KD Pendiidikan Agama Kristen SMP-MTS Menurut Permendikbud 37 Tahun 2018, semoga bermanfaat.
Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Bertema.com silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.