Bertema.com – KI-KD PPKN SD MI Menurut Permendikbud Terbaru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 37 Tahun 2018 merupakan Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016.
Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud RI Nomor 37 tahun 2018 untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital.
Oleh sebab itu perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013.
Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
Sedangkan pada Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditambahkan KI KD Informatika SMP/MTs urutan ke-60.
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual (KI-1), yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”.
Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial (KI-2) Pendidikan Agama Khonghucu Kelas IV yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli. dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”.
Rumusan Kompetensi Sikap Sosial (KI-2) Pendidikan Agama Khonghucu Kelas V dan Kelas VI yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri. dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan. dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung. dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KI-KD PPKN SD MI
Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3) dan Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4) PPKN SD MI kelas IV s.d VI dirumuskan sebagai berikut.
Rumusan Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3) PPKN SD MI kelas IV s.d VI yaitu Memahami pengetahuan faktual
dengan cara mengamati dan menanya. berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan di tempat bermain.
Sedangkan rumusan Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4) PPKN SD MI kelas IV s.d VI yaitu menyajikan pengetahuan faktual
dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
Kompetensi Dasar Pengetahuan (KD-3) dan Kompetensi Dasar Keterampilan (KD-4) PPKN SD MI kelas IV s.d VI selengkapnya dapat anda unduh di sini.
Baca Juga:
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang KI KD Jenjang Dikdasmen
Demikian informasi tentang KI-KD PPKN SD MI Menurut Permendikbud Terbaru, semoga bermanfaat.
Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Bertema.com silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.