Masa Jabatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Bertema.com – Masa Jabatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk mengelola dan memimpin sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Merujuk Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Kepala Sekolah adalah guru yang diberitugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang dimaksud dalam Permendikbud di atas adalah jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK, termasuk jenjang pendidikan Luar Biasa.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Dalam Permendikbud ini ditegaskan bahwa kepala sekolah tidak lagi diberi beban mengajar. Melainkan menjalankan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Kepala sekolah dapat melaksanakan pembelajaran di dalam kelas, manakala di sekolah tersebut benar-benar kekurangan guru.

Terkadang ada pertanyaan dari kalangan masyarakat, guru dan bahkan Kepala Sekolah sendiri terkait masa jabatan kepala sekolah.

Sebetulnya masa jabatan kepala sekolah itu tidak langgeng, maksudnya tidak selamanya guru dapat menjabat sebagai kepala sekolah.

Untuk mempertegas masa jabatan kepala sekolah diterbitkanlah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Berikut admin kutipkan masa jabatan kepala sekolah merujuk Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Kepala Sekolah Harus Mengantongi STTPL Calon Kepala Sekolah

Masa Jabatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Masa penugasan Kepala Sekolah diatur pada pasal 12 Permendikbud nomor 6 tahun 2018 ayat 1 sampai dengan ayat 8. Adapun intisari dari masing-masing ayat adalah sebagai berikut:

Ayat 1.

Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan sistem periodisasi.

Ayat 2.

Setiap periode jabatan kepala sekolah dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Ayat 3.

Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang mas tugasnya paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.

Ayat 4.

Masa jabatan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun. Dan paling lama 2 (dua) masa jabatan atau 8 (delapan) tahun.

Ayat 5.

Masa jabatan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dilakukan setiap tahun dengan predikat minimal “Baik”.

Ayat 6.

Jika hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai predikat “Baik”. Maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya.

Ayat 7.

Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya ditugaskan kembali sebagai Guru.

Ayat 8.

Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru.

Oleh sebab itu pada pasal 12 di atas dengan tegas dinjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah memiliki batas waktu atau periode.

Setiap periode kepemimpinan kepala sekolah adalah 4 tahun dan paling lama masa jabatannya adalah 3 periode atau 12 tahun.

Terlepas dari ada tidaknya masa jabatan kepala sekolah, yang perlu mendapat perhatian adalah jabatan itu amanah. Oleh karena itu seorang kepala sekolah harus mampu melaksanakan dengan tugas penuh tanggung jawab.

Demikianlah informasi terkait Masa Jabatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *