Bertema.com – Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019.
Pada kesempatan ini admin akan menyampaikan informasi Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNSD.
Petunjuk Teknis ini menjelaskan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah PNSD.
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Guru PNSD.
Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 terdiri atas 11 bab yang dijabarkan menjadi 23 pasal serta 3 buah lampiran.
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang kriteria penerima dan mekanisme penyaluran Tunjangan profesi guru PNSD.
Pada Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang kriteria penerima dan mekanisme penyaluran Tunjangan khusus guru PNSD.
Sedangkan Lampiran 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang kriteria penerima dan mekanisme penyaluran tambahan penghasilan guru PNSD.
Juknis ini disusun dengan tujuan agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD berjalan secara tertib. Selain itu juga dapat efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat.
Oleh karena itu hampir setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi dan perbaikan terkait penyaluran tunjangan guru PNSD.
Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019
Hal baru yang muncul dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 adalah pada kriteria penerima tunjangan profesi guru PNSD. Selain itu juga pada mekanisme penyaluran tunjangan guru.
Terdapat tambahan kriteria penerima yaitu PNSD dalam golongan ruang 2, 3, atau 4 yang memiliki sertifikat pendidik. Diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru. Penetapan jabatan fingsional tersebut berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Pembinaan GuruÂ
Selain itu pada Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi diatur tentang adanya Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK).
Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Yang mana pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara online melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya pada juknis ini juga mengatur Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit.
Apabila Guru PNSD tidak mengajar lebih dari 14 hari karena cuti sakit Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting. Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019.
Apabila Guru PNSD tidak mengajar lebih dari 1 bulan karena cuti alasan penting yang bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Terakhir mengatur juga tentang guru PNSD yang pindah tempat tugas antar satuan pendidikan ataupun antar jenis pendidikan.
Demikianlah Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNSD 2019. Semoga bermanfaat.