Bertema.com – PP 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
PP 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Adapun Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi. dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Dalam implementasinya, Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip: objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS, terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Sedangkan Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja, dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
Pada SKP harus memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun yang memuat Kinerja Utama dan Kinerja Tambahan.
Kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat: Indikator Kinerja Individu; dan Target kineda.
Indikator Kinerja Individu disusun dengan memperhatikan kriteria:
a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. memiliki batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
Sedangkan Target kinerja meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.
Setiap PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja, yang dilakukan terhadap:
a. SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kineda yang telah ditetapkan; dan
b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
PP 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pengukuran kinerja dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.
Oleh karena itu dalam Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan. serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja. namun Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja, nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).
Setiap PNS berhak memperoleh Pembinaan Kinerja dari atasan langsung. Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja.
Adapun Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh:
a. Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh pelatihan konseling;
b. pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling; atau
c. Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.
PENILAIAN KINERJA
1. Penilaian SKP
Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional. Yang dituangkan dalam dokumen penilaian SKP.dan hasilnya berupa Nilai SKP.
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan. dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.
2. Penilaian Perilaku Kerja
Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. maka penilaian Perilaku Kerja dilaksanakan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
Namun apabila Instansi Pemerintah menerapkan penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. maka penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Pejabat Penilai Kinerja PNS memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 60% (enam puluh persen).
Sedangkan Rekan kerja setingkat memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung dilakukan melalui survei secara tertutup.
Penilaian Kinerja PNS
Sedangkan Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja, dapat dilakukan dengan memberikan bobot masingmasing unsur penilaian:
a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja. Dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja. Dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
PP 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh); dan
2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
b. Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh);
c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);
d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan
e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah.
Adapun distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja diatur dengan ketentuan:
a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “di atas ekspektasi”;
b. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja. berada pada klasifikasi status kineda “sesuai ekspektasi”; dan
c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja “di bawah ekspektasi”.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.
PP 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil selengkapnya, dapat anda unduh pada tautan berikut ini http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/05/PP-Nomor-30-Tahun-2019.pdf
Baca juga:
Rincian Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2019 2020
Demikianlah uraian singkat PP 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, semoga bermanfaat.