Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar

Bertema.com – Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar.

Sahabat bertema, pada kesempatan ini admin akan menyampaikan informasi Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar.

Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar atau Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB  dilakukan secara serentak dimulai pada bulan Mei.

Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar berlandaskan Dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021 2022 adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif.

Dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.

Dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru sampai tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Adapun mekanisme pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online atau dalam jaringan.

Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar

Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar

Prinsip yang harus dijunjung oleh penyelenggara pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebagai berikut.

1. Obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus diselenggarakan secara obyektif.

2. Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat. termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.

3. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi).

5. Berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

Adapun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara bertahap yaitu:

a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;

b. pendaftaran;

c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

e. daftar ulang.

Pada pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

b. tanggal pendaftaran;

c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;

d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan

e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman  2021 2022 Prov Sumbar

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA SMK :

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. memiliki SKL SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Padang Pariaman Prov Sumbar dilaksanakan secara daring (Online).

Pada PPDB dengan sistem daring (Online) kali ini yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan terdekat di Sumbar.

Rerata nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 menjadi pertimbangan bila ada siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak, tetapi yang diutamakan diterima adalah mereka yang mendaftar lebih awal.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Padang Pariaman Prov Sumbar dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

a. jalur zonasi;

b. jalur afirmasii;

c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan

d. jalur prestasi

Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar

Jalur zonasi,

a. Merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.

b. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota. kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

c. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona. jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan.

d. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.

e. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);

f. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun .

g. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas

Penentuan urutan seleksi Jalur zonasi didasarkan pada:
1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
2) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
3) Prioritas pilihan; dan
4) Pendaftar lebih awal.

Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar

Jalur Afirmasi, merupakan jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Adapun kuota untuk jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu. dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau

4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau

5) Kartu Sembako Murah, atau

6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah

Penentuan urutan seleksi Jalur Afirmasi didasarkan pada:
1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;

2) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;

3) Prioritas pilihan; dan

4) Pendaftar lebih awal.

5) Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua.

b. kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju.

c. Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

d. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik.

e. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima.

f. Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun.

g. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah

h. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru .

Penentuan urutan seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali didasarkan pada:
1) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
2) Prioritas pilihan; dan
3) Pendaftar lebih awal.

Jalur prestasi

a. Jalur Prestasi adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan;

b. Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;

c. Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

d. Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5),

pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan aspek akademis atau aspek lainnya .

Jadwal PPDB SMA SMK 2021 2022 Padang Pariaman Prov Sumbar dapat anda unduh di sini.

Alur PPDB SMA SMK 2021 2022 Padang Pariaman Prov Sumbar dapat anda unduh di sini.

Ketentuan Pagu PPDB SMA SMK 2021 2022 Padang Pariaman Prov Sumbar dapat anda unduh di sini.

Tata cara pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022 Padang Pariaman Prov Sumbar dapat anda unduh di sini.

Dan Pembagian Zonasi PPDB SMA SMK 2021 2022 Padang Pariaman Prov Sumbar dapat anda unduh di sini.

Demikian informasi Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA SMK Padang Pariaman 2021 2022 Prov Sumbar, semoga bermanfaat.