Bertema.com – UMP Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Tahun 2020.
Istilah UMR, UMK maupun UMP pastinya tidak asing lagi bagi para tenaga kerja, mereka mengira ketiganya sama padahal sangat berbeda.
UMR adalah Upah Minimum Regional sebagai standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan upah kepada karyawan.
Namun sekarang istilah UMR telah dihilangkan, sebagai gantinya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK merupakan upah minimum kabupaten atau kota yang diberikan kepada pekerja yang perusahaannya di wilayah kabupaten atau kota.
Biasanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nilainya lebih besar dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku bagi suatu provinsi. Sehingga UMP untuk provinsi yang satu dengan provinsi lainnya besaran upahnya berbeda.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Kalau dilihat dari yang menetapkan, UMP ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan UMK ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan bupati atau wali kota.
Setiap tanggal 1 bulan November gubernur Sumatra Selatan Sumsel harus mengumumkan besaran UMP di daerahnya masing-masing untuk gaji tahun berikutnya.
Sedangkan UMK untuk tahun berikutnya diumumkan oleh gubernur Sumatera Selatan Sumsel selambat-lambatnya tanggal 21 November.
UMP dan UMK merupakan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum yang ditetapkan pada bulan November tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Adapun pengawasan dan pelaksanaan dari UMP dan UMK dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
UMP ditetapkan berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Komponen kebutuhan hidup layak (KHL) digunakan sebagai dasar penentuan Upah minimum dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja.
UMP Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Tahun 2020
Kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100 kkal per hari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
Komponen gaji karyawan meliputi upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, dan upah pokok, tunjang tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan Tetap merupakan Pembayaran kepada Pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja.
Untuk tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap.
Dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, misalnya transport dan atau tunjangan makan.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai atau karyawan merupakan kewajiban dari pemerintah untuk memikirkannya.
Maka setiap tahun pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi selalu menetapan UMK dan atau UMP bagi karyawan yang berada di wilayahnya.
Adapun besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Sumsel mengacu pada keputusan Kementerian Tenaga Kerja.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) dipergunakan untuk menghitung upah minimum.
Pemerintah Sumatra Selatan Sumsel menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 sebesar Rp3.043.111 mengalami kenaikan sekitar Rp234.360. Semula Upah Minimum Regional Provinsi Sumatra Selatan Sumsel sebesar Rp2.840.453.
Keputusan yang tertuang dalam tentang UMP Sumatra Selatan Sumsel Tahun 2020, berlaku per 1 Januari 2020.
UMP Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Tahun 2020
Salah satu poin dalam keputusan tersebut, pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen sehingga UMP Sumatra Selatan Sumsel menjadi Rp3.043.111.
Baca Juga:
1. UMP Provinsi Banten Tahun 2020
2. UMP Provinsi Jawa Selatan Tahun 2020
3. UMP Provinsi Jawa Timur Tahun 2020
4. UMP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
5. UMP Provinsi Aceh Tahun 2020
6. UMP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020
7. UMP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020
8. UMP Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
9. UMP Provinsi Jambi tahun 2020
10.UMP Provinsi Lampung Tahun 2020
11. UMP Provinsi Bangka Belitung Tahun 2020
12. UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2020
13. UMP Provinsi DKI Tahun 2020
14. UMP Provinsi DIY Tahun 2019
15. UMP Provinsi Bali Tahun 2020
16. UMP Provinsi NTB Tahun 2020
17. UMP Provinsi NTT Tahun 2020
18. UMP Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020
19. UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020
20. UMP Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020
21. UMP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020
22. UMP Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020
23. UMP Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020
24. UMP Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020
25. UMP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
26. UMP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019
27. UMP Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020
28. UMP Provinsi Gorontalo Tahun 2020
29. UMP Provinsi Maluku Tahun 2020
30. UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2020
31. UMP Provinsi Papua Tahun 2020
UMP Provinsi Sumatra Selatan Sumsel Tahun 2020
Penetapan UMK menjadi wewenang bupati/wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.
Atas surat edaran tersebut, bupati dan wali kota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Sumatra Selatan Sumsel pada 5 November.
Karena pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se-Sumatra Selatan harus segera ditetapkan.
Sementara itu Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen.
Semoga dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Selatan sebesar 8,51% dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Dengan demikian para karyawan di wilayah provinsi Sumatra Selatan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
Demikianlah informasi UMP Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2020. Semoga Bermanfaat.