Bertema.com – Jadwal Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak.
Program Pendidikan Guru Penggerak (PPPGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru
sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah
serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara daring
dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada peserta,
memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya,
turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan membangun refleksi kepada peserta.
Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara PPPPTK, dan LPMP yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jadwal Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
dengan tujuan mendapatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar
dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Peran Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya
serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Pelaksanaan Program PGP akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam pelajaran (JP)
yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job training di sekolah Guru Penggerak).
Selama proses PGP diperlukan Pendamping Guru Penggerak yang akan bertugas mendampingi Calon Guru Penggerak.
Terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen pendamping sebagai berikut:
1. Program PGP akan dimulai pada awal bulan Oktober 2020 untuk tahap pertama, dengan sasaran 2.800 calon guru penggerak yang berasal dari 24 provinsi pada 56 kabupaten/kota.
2. Calon pendamping dapat berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan pada masing-masing wilayah.
Jika belum ada calon pendamping yang memenuhi kriteria di wilayah tersebut, akan dipenuhi oleh calon pendamping yang memenuhi kriteria pada wilayah terdekat dan/ atau pada provinsi yang sama.
Persyaratan Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak
Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2.
2. Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun.
3. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator.
4. Mendapatkan izin dari atasan.
Mekanisme Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, dan LPMP;
4. Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/ pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. mengisi biodata dan survey diri pada laman;
b. mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai pendidikan S2;
c. mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format);
d. mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai fasilitator (sesuai format);
e. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan essay) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
6. Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengisi survey karakter dan mengisi critical incident (peristiwa penting) untuk selanjutnya dijadwalkan proses wawancara jika diperlukan, kemudian mengisi survey fasilitasi.
7. Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan fasilitator selama 6 minggu.
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada kepada kepala PPPPTK, dan LPMP
Jadwal Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak
| No | Kegiatan | Waktu |
| 1 | Pendaftaran calon fasilitator melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak |
15 – 24 Juni 2020 |
| 2 | Seleksi tahap 1 : administrasi dan esai | 15 Juni 2020 |
| 3 | Pengumuman hasil seleksi tahap 1 | 6 Juli 2020 |
| 4 | Pengisian critical incident (peristiwa penting) dan survey karakter |
9 – 10 Juli 2020 |
| 5 | Seleksi tahap 2 : wawancara | 13 – 24 Juli 2020 |
| 6 | Pengisian survey fasilitator | 24 – 25 Juli 2020 |
| 7 | Pengumuman calon fasilitator | 28 Juli 2020 |
| 8 | Seleksi tahap 3: Pembekalan fasilitator | 3 Agustus-18 September 2020 |
| 9 | Pengumuman hasil penetapan fasilitator | 25 September 2020 |
Dokumen Calon Fasilitator
Dokumen yang yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.
1. Biodata pada laman
2. Esai
3. Salinan ijazah dan transkrip nilai terakhir
4. Surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format)
5. Surat pernyataan komitmen sebagai fasilitator (sesuai format)
6. Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
7. Surat rekomendasi (sesuai format)
Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator
Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses web sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
2. Cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak
3. Mengaktivasi akun
4. Melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya
5. Melakukan ajuan sebagai calon fasilitator Guru Penggerak
Kegiatan dan Materi Pembekalan
Calon fasilitator yang telah ditetapkan dalam tahap penjaringan diwajibkan untuk mengikuti secara penuh kegiatan pembekalan yang dilakukan secara daring.
Materi pembekalan calon fasilitator dijelaskan sebagai berikut.
| No | Materi | Waktu (JP) |
| A | UMUM | |
| 1 | Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | 2 |
| 2 | Kebijakan Program Pendidikan Guru Penggerak | 2 |
| B | GOOGLE CLASSROOM | |
| 3 | Membuat kelas interaktif di google classroom | 4 |
| 4 | Melakukan video call dengan hangout meet & calendar | 4 |
| 5 | Mengelola penugasan di google drive & shared drive | 4 |
| 6 | Membuat penugasan interaktif di google docs | 4 |
| 7 | Simulasi: materi kelas online dengan classroom, docs & hangout | 4 |
| 8 | Mengelola presentasi interaktif di google slides | 4 |
| 9 | Melakukan kuis online dengan google forms | 4 |
| 10 | Mengelola rekap hasil kuis di google sheets | 4 |
| 11 | Mengelola pesan, notifikasi jadwal di gmail & calendar | 4 |
| 12 | Simulasi: penugasan kelas online dengan slides & forms | 4 |
| C | FASILITASI VIRTUAL | |
| 13 | Pembelajaran online 101 | 2 |
| 14 | Hakekat fasilitator dalam pembelajaran online | 2 |
| 15 | Peran dan tanggungjawab fasilitator | 2 |
| 16 | Sikap dasar fasilitator | 6 |
| 17 | Melakukan pembimbingan virtual 101 | 3 |
| 18 | Keterampilan 1: Menetapkan target belajar dan membangun komitmen | 3 |
| 19 | Keterampilan 2: komunikasi di pembelajaran digital | 6 |
| 20 | Keterampilan 3: memimpin proses diskusi online | 6 |
| 21 | Keterampilan 4: memberikan umpan balik | 6 |
| 22 | Keterampilan 5: memandu refleksi hasil pembelajaran | 6 |
| 23 | Keterampilan 6: menulis laporan | 6 |
| 24 | Keterampilan 7: menyusunan rencana tindak lanjut | 6 |
| D | PENDUKUNG | |
| 25 | Evaluasi | 2 |
| Jumlah | 100 |
Tempat Kegiatan
Tempat rekrutmen calon pendamping dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak.
Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
1. Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. Menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/ fasilitator utama;
3. Memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Panduan Pembelajaran di Era Kenormalan Baru
Tindak Lanjut
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya.
Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Selengkapnya surat edaran Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dapat anda unduh di sini.
Demikian informasi Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak.
Semoga bermanfaat bagi anda yang berkeinginan menjadi fasilitator guru penggerak.

