Jadwal Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Bertema.com – Jadwal Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak. 

Program Pendidikan Guru Penggerak (PPPGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.

Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru

sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah

serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Dalam pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak diperlukan Pendamping yang akan bertugas selama proses pendidikan dengan memberikan dukungan dan motivasi kepada peserta,

mendiskusikan asumsi-asumsi mereka, memberikan umpan balik yang membangun,

dan pada tahap berikutnya memberikan evaluasi, mengidentifikasi area perkembangan dan pembelajaran peserta, serta merayakan hasil pembelajaran mereka.

Proses pendampingan akan dilakukan secara individu dan kelompok.

Pendamping mempunyai tugas mendampingi calon guru penggerak selama masa pendampingan.

Dalam proses pendampingan, pendamping memberikan dukungan dan motivasi kepada peserta,

mendiskusikan asumsi-asumsi mereka, melakukan proses pendampingan baik secara individu maupun kelompok,

memberikan umpan balik yang membangun, dan pada tahap berikutnya
memberikan evaluasi, mengidentifikasi area perkembangan dan pembelajaran peserta, serta merayakan hasil pembelajaran mereka.

Calon pendamping berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

dengan tujuan mendapatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar

dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Peran Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya

serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Pelaksanaan Program PGP akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam pelajaran (JP)

yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job training di sekolah Guru Penggerak).

Selama proses PGP diperlukan Pendamping Guru Penggerak yang akan bertugas mendampingi Calon Guru Penggerak.

Terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen pendamping sebagai berikut:
1. Program PGP akan dimulai pada awal bulan Oktober 2020 untuk tahap pertama, dengan sasaran 2.800 calon guru penggerak yang berasal dari 24 provinsi pada 56 kabupaten/kota.

2. Calon pendamping dapat berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan pada masing-masing wilayah.

Jika belum ada calon pendamping yang memenuhi kriteria di wilayah tersebut, akan dipenuhi oleh calon pendamping yang memenuhi kriteria pada wilayah terdekat dan/ atau pada provinsi yang sama.

Persyaratan Calon pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak
Calon pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV.

3. Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih/ mendampingi guru minimal 5 (lima) tahun.

4. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai pendamping selama 9 bulan.

5. Mendapatkan izin dari atasan.

6. Mendapatkan referensi/ rekomendasi dari atasan/ teman sejawat/ komunitas/ organisasi.

Mekanisme Rekrutmen Calon pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

 

1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendamping.

2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.

3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pendamping secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi dan Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat.

4. Calon pendamping mendaftar secara daring pada laman
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/ pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. mengisi biodata pada laman;
b. mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai terakhir;
c. mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/ atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format);
d. mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai pendamping (sesuai format);
e. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
f. mengunggah surat referensi/rekomendasi dari atasan/ teman sejawat/ komunitas/ organisasi (sesuai format);
g. mengunggah dokumen kegiatan belajar (sesuai format) untuk guru;
h. mengunggah pengalaman sebagai penggerak dan pemimpin komunitas guru, kepala sekolah, atau penggiat pendidikan (sesuai format); 
i. mengisi esai

5. Ditjen GTK melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;

6. Bagi calon pendamping yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengisi critical incident (peristiwa penting) untuk selanjutnya dijadwalkan proses wawancara jika diperlukan dan survey karakter.

7. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon pendamping yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan oleh masyarakat.

Jadwal Rekrutmen Pendamping Calon pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

NoKegiatanWaktu
1Informasi rekrutmen calon pendamping15 Juni 2020
2Pengumuman pendaftaran calon pendamping15 Juni 2020
3Pendaftaran calon pendamping melalui laman
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupengg
erak
15 – 26 Juni 2020
4Seleksi tahap 1 : administrasi dan esai1 – 8 Juli 2020
5Pengumuman hasil seleksi tahap 114 Juli 2020
6Pengisian critical incident (peristiwa penting)
dan survey karakter
16-17 Juli 2020
7Seleksi tahap 2 : wawancara23 Juli – 5 Agustus 2020
8Pengumuman calon pendamping11 Agustus 2020
9Pembekalan pendamping18 Agustus-18 Septem. 2020
10Pengumuman hasil penetapan pendamping25 September 2020

Langkah-langkah Pendaftaran Calon Pendamping melalui Aplikasi

Bagi calon peserta yang berasal dari guru atau kepala sekolah pendaftaran dilakukan melalui simpkb dengan cara:
1. Mengakses dan login ke simpkb.

2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Pendamping Guru Penggerak.

3. Melengkapi portofolio, esai, dan unggah syarat berkas lainnya.

4. Melakukan ajuan sebagai calon pendamping Guru Penggerak.

Bagi calon peserta yang berasal dari praktisi pendidikan pendaftaran dilakukan dengan cara:
1. Mengakses portal Guru Penggerak.

2. Membuka menu Registrasi Pendamping Guru Penggerak.

3. Aktivasi akun.

4. Melengkapi portofolio, esai dan unggah syarat berkas lainnya.

5. Melalukan ajuan sebagai calon pendamping Guru Penggerak.

Kegiatan dan Materi Pembekalan

Calon pendamping yang telah ditetapkan dalam tahap rekrutmen diwajibkan untuk mengikuti secara penuh kegiatan pembekalan secara daring (baik secara synchronous, maupun asynchronous).

Materi pembekalan calon pendamping dijelaskan sebagai berikut:

NoMateriWaktu (JP)
AUMUM  
1Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan2
2Kebijakan Program Pendidikan Guru Penggerak2
BUTAMA 
3Pendampingan Guru Penggerak dan Masa Depan Indonesia8
4Prinsip – prinsip Merdeka Belajar16
5Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan9
6Coaching, Pendampingan, Facilitating16
7Teknik Komunikasi9
8Penerapan dan Sistem Evaluasi Pembelajaran Mandiri16
CPENUNJANG 
9Evaluasi2
 Jumlah80

Tempat Kegiatan

Tempat rekrutmen calon pendamping dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Asesmen

Kegiatan pembekalan calon pendamping diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai pendamping pada program pendidikan guru penggerak.

Kelayakan pendamping ditentukan melalui indikator sebagai berikut.

1. Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2. Menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/ fasilitator utama pembekalan;

3. Memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Panduan Pembelajaran di Era Kenormalan Baru

Tindak Lanjut

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan memperoleh sertifikat sebagai Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon pendamping pada periode berikutnya.

Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses pendampingan.

Selengkapnya surat edaran Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak dapat anda unduh di sini.

Demikian informasi Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak.

Semoga bermanfaat bagi anda yang berkeinginan menjadi pendamping guru penggerak.