Bertema.com – Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 – Wajib Dipahami Guru.
Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 dimuat dalam Permendikbud-Ristek Nomor 16 Tahun 2022, tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Merujuk pasal 2 Permendikbud-Ristek Nomor 16 Tahun 2022, bahwa,
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Dalam Standar Proses meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi tentang Pelaksanaan Pembelajaran sesuai Standar Proses terbaru.

Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022
Merujuk pasal 9 dari Standar Proses, Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Interaktif
1. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif
antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.
2. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik;
b. berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan
c. berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.
3. Dalam melaksanakan pembelajaran, Pendidik berperan sebagai fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu-satunya sumber pembelajaran.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Inspiratif
1. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.
2. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan
b. memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menyenangkan
1. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi
positif.
2. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;
b. menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan
c. mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menantang
1. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik
terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.
2. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan
b. memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif
Pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan
b. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
Baca Juga: Panduan Pembelajaran dan Asesmen PPA Kurikulum Merdeka PAUD-Dikdasmen Tahun 2022
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memberikan Ruang yang Cukup bagi Prakarsa, Kreativitas, Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat, dan Perkembangan Fisik, serta Psikologis Peserta Didik
Pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat. minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;
b. membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;
c. menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan
d. mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.
Pemberian Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi dalam Pelaksanaan Pembelajaran
1. Pelaksanaan Pembelajaran dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.
2. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar.
3. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan fasilitasi dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan.
Selain pelaksanaan pembelajaran di atas, pelaksanaan pembelajaran pada:
a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan;
b. pendidikan khusus untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
c. Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus. beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran.
d. Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.
Baca Juga: Perencanaan Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 – Wajib Dipahami Guru
Oleh karena itu Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:
a. keteladanan;
b. pendampingan; dan
c. fasilitasi.
Demikian Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 yang Wajib Dipahami Guru. Semoga Bermanfaat.
