Bertema.com – Penilaian Proses Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 – Wajib Dipahami Guru.
Penilaian Proses Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 dimuat dalam Permendikbud-Ristek Nomor 16 Tahun 2022, tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Merujuk pasal 2 Permendikbud-Ristek Nomor 16 Tahun 2022, bahwa,
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Dalam Standar Proses meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi tentang Penilaian Proses Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses terbaru.
Penilaian Proses Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 – Wajib Dipahami Guru
Merujuk Pasal 19 dari Standar Proses, Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen
terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Penilaian atau Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara:
a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Baca Juga: Panduan Pembelajaran dan Asesmen PPA Kurikulum Merdeka PAUD-Dikdasmen Tahun 2022
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.
Penilaian oleh Sesama Pendidik
Asesmen atau Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
Penilaian bertujuan oleh sesama Pendidik membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.
Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Penilaian atau Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
b. mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau
c. melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan
Merujuk pada Pasal 22 Standar Proses, Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik.
Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan bertujuan untuk:
a. membangun budaya reflektif; dan
b. memberi umpan balik yang konstruktif.
Membangun budaya reflektif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan
untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.
Memberi umpan balik yang konstruktif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan
untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Dalam Pelaksanaan asesmen berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Perencanaan Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 – Wajib Dipahami Guru
Penilaian dilakukan oleh Peserta Didik
Merujuk pada Pasal 23 Standar Proses, Penilaian oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik
yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Penilaian oleh Peserta Didik bertujuan untuk:
a. membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari;
b. membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;
c. membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan
d. melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.
Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Selain itu Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Baca Juga: Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 – Wajib Dipahami Guru
Demikian Penilaian Proses Pembelajaran Berdasarkan Standar Proses Tahun 2022 yang Wajib Dipahami Guru. Semoga Bermanfaat.