Bertema.com – Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD ART Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Berkedudukan di setiap Sekolah dan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Dalam menjalankan fungsinya dilaksanakan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya secara kreatif dan inovatif.
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur orang tua/wali dari siswa yang masih aktif paling banyak 50%. Sisanya dari unsur tokoh masyarakat 30% dan unsur pakar pendidikan 30%. Sedangkan jumlah anggota komite sekolah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang.
Sekolah tidak diperbolehkan merekrut anggota komite sekolah dari unsur:
- pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan.
- penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.
- pemerintah desa.
- forum koordinasi pimpinan kecamatan.
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera
- forum koordinasi pimpinan daerah.
- pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan.
Baca Juga:
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD ART Komite Sekolah
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Selanjutnya anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara memilih pengurus terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
Setelah kepengurusan komite sekolah terbentuk, kepala sekolah wajib hukumnya untuk membuatkan Surat Keputusan tentang kepengurusan Komite Sekolah. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Perlu diperhatikan oleh pihak sekolah bahwa Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa yang masih aktif.
Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan.
b. dasar, tujuan dan kegiatan.
c. keanggotaan dan kepengurusan.
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
e. keuangan.
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat.
g. perubahan AD dan ART.
h. pembubaran organisasi.
Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) dapat anda unduh di sini.
Demikian informasi terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD ART Komite Sekolah. Informasi ini admin sarikan dari Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.