Bertema – Cara Pengajuan Pensiun Dini Bagi PNS
Pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan mendapatkan pensiun.
Pensiun ini sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah.
Pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun adalah pemberhentian terhadap PNS yang mengakibatkan hilangnya status sebagai PNS dengan mendapat hak-hak pensiun. Seperti tabungan asuransi pensiun dan tabungan hari tua.
Sedangkan pemberhentian sebagai PNS terjadi karena memang sudah memasuki batas usia pensiun (BUP) maupun atas permintaan sendiri (pensiun dini).
Pada kesempatan ini admin akan berbagi tata cara pengajuan pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini.
Pengajuan Pensiun Dini Bagi PNSĀ
PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun. dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
Adapun persyaratannya adalah sebagai bearikut:
1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun. bagi PNS yang berhenti/diberhentikan dengan hak pensiun
2. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS kepada Menteri Sekretaris Negara. U.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia.
Prosedur pengajuan pensiun dini dan berkas kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi terdiri atas:
1. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pensiun dini kepada Menteri Sekretaris Negara, u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia dilampiri dengan berkas kelengkapan administrasi pensiun dini;
2. penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan berkas kelengkapan administrasi pensiun dini oleh staf Biro Kepegawaian;
3. penyiapan:
a. surat Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b. Rancangan Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Adapun Surat Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1. Presiden RI, untuk PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
2. Menteri Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah surat keputusan penetapan pensiun diterbitkan, penyelesaian selanjutnya yaitu:
1. penyiapan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2. penggandaan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3. penyampaian Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi terkait.
Setelah petikan Surat keputusan pensiun telah diterima oleh pemohon, maka permohonan pensiun telah disetujui.
Selanjutnya silahkan melakukan pemberkasan pembayaran pension pertama, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pembayaran uang pensiunan pertama dilakukan di PT Taspen melalui Bank yang ditunjuk sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pensiunan yang bersangkutan.
Pensiun Dini Bagi PNSĀ
Setelah semua kelengkapan persyaratan administrasi pensiun terpenuhi, yang terdiri dari:
1) daftar susunan keluarga yang sah;
2) salinan sah surat keputusan pengangkatan pertama (SK CPNS);
3) salinan sah surat keputusan yang menetapkan gaji pokok terakhir;
4) fotokopi kartu pegawai;
5) fotokopi surat nikah;
6) fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
7) surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga;
8) pas foto terbaru hitam putih, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
9) pas foto terbaru hitam putih isteri/suami, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
10) asli Petikan SK Pensiun berpasfoto dan 2 lembar fotokopi;
11) asli tembusan SK Pensiun berpasfoto;
12) SKPP asli dari KPPN;
13) fotokopi rekening bank sebanyak 2 lembar;
14) fotokopi Kartu Taspen sebanyak 2 lembar;
15) formulir Surat Permintaan Pembayaran Pensiun/Tunjangan/Uang Tunggu Pertama dan Tabungan Hari Tua (SP4-A) dan Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening dan Kuasa (SP3-R).
b. Setelah proses pencairan uang pensiun pertama selesai, kepada pensiunan diberikan Kartu Identitas Pensiun oleh PT Taspen sebagai dokumen sah untuk pengambilan uang pensiun bulanan.
Sedangkan pembayaran Pensiun Lanjutan (Bulanan) dilakukan setelah pembayaran pensiun pertama. Uang pensiunan selanjutnya dibayarkan setiap bulan melalui kantor pos atau dengan pemindahbukuan ke rekening bank yang ditunjuk.
Baca: Tata Cara MPP Peraturan BKN Terbaru
Demikian informasi Cara Pengajuan Pensiun Dini Bagi PNS, semoga bermanfaat.