Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru

Bertema – Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru.

Kepada seluruh Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan diberikan NUPTK.

NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan. Yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Selain itu NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada.

Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan .

Mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK.

Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.

Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru 

1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.

2. Belum memiliki NUPTK.

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;

6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;

7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan. yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus. Yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya. Dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.

Berikut admin kutipkan Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK terbaru:

Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta

(1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut,

(2.) KTP,

(3.) Ijazah SD atau sederajat,

(4.) Ijazah SMP atau sederajat,

(5.) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat,

(6.) Ijazah S1 atau D4.

Untuk guru non PNS di sekolah negeri 

(1.) SK Pengangkatan bisa berupa: SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD. Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan. dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru.

(2.) KTP,

(3.) Ijazah SD atau sederajat,

(4.) Ijazah SMP atau sederajat,

(5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,

(6.) Ijazah S1 atau D4.

Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta

(1.) SK Pengangkatan bisa berupa: SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Bupati/Gubernur/BKD. Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan. dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari),

(2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir. secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).

(3.) KTP,

(4.) Ijazah SD atau sederajat,

(5.) Ijazah SMP atau sederajat,

(6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,

(7.) Ijazah S1 atau D4.

Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta 

(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku,

(2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir. secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).

(3.) KTP,

(4.) Ijazah SD atau sederajat,

(5.) Ijazah SMP atau sederajat,

(6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,

(7.) Ijazah S1 atau D4.

Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait. Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru.

Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.

Untuk kepala sekolah di sekolah negeri

(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan,

(2.) KTP,

(3.) Ijazah SD atau sederajat,

(4.) Ijazah SMP atau sederajat,

(5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,

(6.) Ijazah S1 atau D4.

Untuk kepala sekolah di sekolah swasta 

(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan,

(2.) KTP,

(3.) Ijazah SD atau sederajat,

(4.) Ijazah SMP atau sederajat,

(5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,

(6.) Ijazah S1 atau D4.

Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik.

Tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Yang perlu mendapatkan perhatian adalah semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli, sehingga dokumen tersebut berwarna.

Bagaimana seandainya KTP dan Ijazah hilang atau rusak?

Jika KTP hilang atau belum terbit, maka dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dan jika ijazah hilang, maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).

Informasi Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru selengkapnya dapat anda unduh di sini.

Baca Juga:

Juklak Pengelolaan NUPTK Revisi Mei 2019

Demikian informasi Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru, semoga bermanfaat bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

2 Replies to “Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *