Bertema.com – Contoh RPP Terbaru Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019
Nampaknya pemeo “Ganti Menteri Ganti Aturan” adalah benar adanya, hal ini terbukti dengan dikeluarkan Kebijakan Merdeka Belajar di dunia pendidikan kita.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim mengemukakan Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar.
Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar tersebut meliputi:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
2. Ujian Nasional (UN)
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Contoh RPP Terbaru
Tidak dapat dipungkiri bahwa administrasi yang harus disusun dan dipersiapkan oleh para guru memang cukup banyak, sehingga banyak menyita waktu, tenaga dan bahkan biaya.
Terkadang para guru mengeluh akan banyaknya administrasi yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan pembelajaran, salah satunya adalah RPP.
Namun apa daya, semuanya harus dilakukan karena meyusun administrasi merupukan kewajiban guru yang harus dilakukan.
Melihat kenyataan ini, Menteri Pendidikan kita yang baru – mulai mengurangi beban kerja guru terkait penyusunan RPP dengan membandingkan situasi saat ini dengan arahan kebijakan baru.
Situasi saat ini:
Format: Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku.
Komponen: RPP memiliki terlalu banyak komponen dan Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman).
Durasi Penulisan: Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Arahan Kebijakan Baru:
1. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.
2. terdapat 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
▪ Tujuan pembelajaran
▪ Kegiatan pembelajaran
▪ Asesmen
Dengan demikian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) cukup 1 halaman.
3. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, maka diterbitkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa:
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukkand engan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,
yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilakukan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
4. Adapun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan di atas.
Bagi anda yang ingin mengetahui Contoh RPP Terbaru sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 dapat mengunduhnya di sini.
Demikian informasi Contoh RPP Terbaru Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019, semoga bermanfaat.