Fungsi Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013- Wajib Dipahami Guru

Bertema.com – Fungsi Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013.

Pada kesempatan ini admin Bertema, akan membagikan ulasan terkait Fungsi Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013.

Fungsi Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013, dapat digunakan oleh para guru dalam menentukan penilaian kepada peserta didiknya.

Penilaian bukan sekadar untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik, Penilaian dapat meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar.

Selama ini penilaian cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik.

Sehingga, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran.

Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian
akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Baca Juga: Langkah-Langkah Program Remedial – Wajib Dipahami Guru

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai.

Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.

Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai., yang berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning.

Ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar.

Pada assessment for learning pendidik memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya.

Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa peserta didik.

Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh bentuk assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung.

Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut.

Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning.

Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkandalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian

sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Fungsi Penilaian Hasil Belajar

Prinsip Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013

Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Fungsi Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk meman­ tau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi ke­ butuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinam­ bungan.

Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk menge­tahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi,

menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi: formatif, dan sumatif.

Fungsi Formatif digunakan untuk memperbai­ ki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kuri­kulum 2013.

Hasil dari kajian terhadap kekurang­an peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya.

Fungsi Sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada KD ter­tentu, akhir suatu semester, satu tahun pembe­lajaran, atau masa pendidikan di satuan pendi­dikan.

Hasil dari penentuan keberhasilan ini di­gunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Program Remedial – Wajib Dipahami Guru

Demikian Fungsi Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013Semoga Bermanfaat.