Cakupan Aspek Penilaian dalam Kurikulum 2013 – Wajib Dipahami Guru

Bertema.com – Cakupan Aspek Penilaian dalam Kurikulum 2013.

Pada kesempatan ini admin Bertema, akan membagikan ulasan terkait Cakupan Aspek Penilaian dalam Kurikulum 2013.

Cakupan Aspek Penilaian dalam Kurikulum 2013., dapat digunakan oleh para guru dalam memberikan penilaian kepada peserta didiknya.

Penilaian bukan sekadar untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik, Penilaian dapat meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar.

Selama ini penilaian cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik.

Sehingga, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran.

Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian
akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Baca Juga: Langkah-Langkah Program Remedial – Wajib Dipahami Guru

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai.

Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.

Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai., yang berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning.

Ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar.

Pada assessment for learning pendidik memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya.

Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa peserta didik.

Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh bentuk assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung.

Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut.

Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning.

Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkandalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian

sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Cakupan Aspek Penilaian dalam Kurikulum 2013

Prinsip Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013

Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Fungsi Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk meman­ tau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi ke­ butuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinam­ bungan.

Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk menge­tahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi,

menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi: formatif, dan sumatif.

Fungsi Formatif digunakan untuk memperbai­ ki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kuri­kulum 2013.

Hasil dari kajian terhadap kekurang­an peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya.

Fungsi Sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada KD ter­tentu, akhir suatu semester, satu tahun pembe­lajaran, atau masa pendidikan di satuan pendi­dikan.

Hasil dari penentuan keberhasilan ini di­gunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.

Cakupan Aspek Penilaian dalam Kurikulum 2013.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Berikut adalah rincian singkat cakupan penilaian masing­-masing aspek.

1. Penilaian Sikap

Penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pela­ jaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn memiliki KD­ KD yang diturunkan dari KI­-1 dan KI­-2.

Butir­butir nilai sikap spi­ritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu.

Oleh karena itu, penilaian pe­merolehan butir­butir nilai sikap pada kedua mata pelajar an tersebut dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya.

Hal ini berbeda dengan penilaian sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu karena tidak memiliki KD­-KD sikap spiritual maupun sosial.

Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemer­olehan nilai­-nilai spiritual maupun sosial. Apakah pada tahap me­nerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai­nilai.

Seorang siswa dikatakan pada tahap menerima nilai apa­ bila yang bersangkutan bersedia menerima suatu nilai dan membe­rikan perhatian terhadap nilai tersebut.

Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif terhadap suatu nilai dan ada rasa puas dalam mem­bicarakan nilai tersebut.

Selanjutnya, siswa mencapai tahap meng­hargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut.

Siswa dika­takan telah pada tahap menghayati nilai ketika dia telah memasuk­kan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya.

Akhirnya, siswa disebut telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.

2. Penilaian Pengetahuan

Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan kecakapan berpikir siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif.

Kemampuan proses berfikir yang dimaksud, berturut­-turut dari yang rendah ke tinggi, meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.

Proses berfikir mengingat, mema­hami, dan menerapkan dikategorikan sebagai kecakapan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking Skills)

sementara menganal­isis, mengevaluasi, dan mencipta dikelompokkan kecakapan ber­fikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills).

Penilaian harus mencakup semua dimensi pengetahuan dengan seluruh tingkatan kecakapan berfikir tersebut

sesuai dengan tuntutan indikator pen­capaian kompetensi yang telah dengan benar dirumuskan (diturun­kan) dari KD pada KI-3

3. Penilaian Keterampilan

Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan

da­lam melakukan tugas tertentu di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.

Penilaian keterampi­lan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian porto­folio.

Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI­-4.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Program Remedial – Wajib Dipahami Guru

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas Cakupan Aspek Penilaian dalam Kurikulum 2013 terdiri atas:

1. Aspek Sikap, tuntutan indikator pen­capaian kompetensi [IPK] yang telah dengan benar dirumuskan [diturun­kan] dari Kompetensi Dasar [KD] pada Kompetensi Inti 1 [KI-1] dan Kompetensi Inti 2 [KI-2].

2. Aspek Pengetahuan, tuntutan indikator pen­capaian kompetensi [IPK] yang telah dengan benar dirumuskan [diturun­kan] dari Kompetensi Dasar [KD] pada Kompetensi Inti 3 [KI-3].

3. Aspek Keterampilan, tuntutan indikator pen­capaian kompetensi [IPK] yang telah dengan benar dirumuskan [diturun­kan] dari Kompetensi Dasar [KD] pada Kompetensi Inti 4 [KI-4].

Demikian Cakupan Aspek Penilaian dalam Kurikulum 2013Semoga Bermanfaat.