Juknis Penulisan Ijazah SMALB Tahun 2020

Bertema.com – Juknis Penulisan Ijazah SMALB Tahun 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa ujian nasional dan uji kopetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020

batal dilaksanakan hal ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dengan demikian ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian.

Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020.

Yaitu tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020.

Berikut tata cara atau petunjuk teknis penulisan ijasah SMALB Tahun 2020.

Juknis Penulisan Ijazah SMALB Tahun 2020

Petunjuk Umum Pengisian Ijazah SMALB:

1. Ijazah SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Terdapat dua jenis Ijazah SMALB, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, dan Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013.

3. Ijazah SMALB terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

4. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

5. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

6. Perlu kehati-hatian dalam penulisan, karena jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah SMALB tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.

7. Ijazah SMALB yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

8. Sisa Blangko Ijazah SMALB yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

9. Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

10. Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

11. Siswa pemilik Ijazah SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SMALB

Pada dasarnya pengisian blangko ijazah untuk semua jurusan yang ada di jenjang SMALB adalah sama, sehingga pedoman ini bisa digunakan untuk semua jurusan.

 

Juknis Penulisan Ijazah SMALB Tahun 2020

1) Angka 1 diisi dengan nama SMALB bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

2) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional SMALB yang menerbitkan Ijazah.

3) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota dimana SMALB berada.

4) Angka 4 diisi dengan nama provinsi dimana SMALB berada.

5) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital.

Nama harus sama  dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.

7) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah SMALB.

Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Juknis Penulisan Ijazah SDLB Tahun 2020

Juknis Penulisan Ijazah SMALB Tahun 2020

8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah SMALB.

9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah SMALB seperti tercantum pada buku induk.

10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah SMALB.

11) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan Ijazah SMALB.

12) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah SMALB.

13) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.

Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).

Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah,

maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan

mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan

b) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

14) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari SMALB yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

15) Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Baca Juga:

1. Juknis Penulisan Ijazah SD Tahun 2020

2. Juknis Penulisan Ijazah SMP Tahun 2020

3. Juknis Penulisan Ijazah SMA Tahun 2020

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SMALB

 

Juknis Penulisan Ijazah SMALB Tahun 2020

Juknis Penulisan Ijazah SMALB Tahun 2020

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagai berikut.

1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital.

Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

2) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah SMALB.

3) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah SMALB pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

4) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah SMALB.

5) Angka 5 diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

6) Angka 6 diisi rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal);

dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor

serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

7) Angka 7 diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

8) Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan Ijazah SMALB.

9) Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).

10) Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah SMALB bersangkutan yang menerbitkan Ijazah

dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

11) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari SMALB bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.

Baca Juga:

Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020

Juknis Penulisan Ijazah SMPLB Tahun 2020

Juknis Penulisan Ijazah SMALB Tahun 2020 selengkapnya dapat anda unduh di sini