Juknis Penulisan Ijazah SMK Tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa ujian nasional dan uji kopetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020
batal dilaksanakan hal ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dengan demikian ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020.
Yaitu tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020.
Berikut tata cara atau petunjuk teknis penulisan ijasah SMK Tahun 2020.
Juknis Penulisan Ijazah SMK Tahun 2020
Petunjuk Umum Pengisian Ijazah SMK:
1. Ijazah SMK diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat empat jenis Ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006 Program 3 Tahun, kurikulum 2006 Program 4 Tahun,
kurikulum 2013 Program 3 Tahun, kurikulum 2013 Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.
3. Ijazah SMK terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
5. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Perlu kehati-hatian dalam penulisan, karena jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah SMK tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
7. Ijazah SMK yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
8. Sisa Blangko Ijazah SMK yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
9. Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
10. Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
11. Siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SMK
Pada dasarnya pengisian blangko ijazah untuk semua program yang ada di jenjang SMK adalah sama, sehingga pedoman ini bisa digunakan untuk semua jurusan.
a) Angka 1 diisi dengan program studi keahlian untuk kurikulum 2006, dan program keahlian untuk kurikulum 2013 atau kurikulum 2013 revisi.
b) Angka 2 diisi dengan kompetensi keahlian untuk kurikulum 2006 atau kurikulum 2013 revisi, dan paket keahlian untuk kurikulum 2013.
c) Angka 3 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
d) Angka 4 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
e) Angka 5 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ kota.
f) Angka 6 diisi dengan nama provinsi.
g) Angka 7 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital.
Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/ Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
h. Angka 8 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
i. Angka 9 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
j. Angka 10 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
k. Angka 11 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah.
Baca Juga: Juknis Penulisan Ijazah SDLB Tahun 2020
Juknis Penulisan Ijazah SMK Tahun 2020
l. Angka 12 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan.
m. Angka 13 diisi tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
n. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).
Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah,
maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan
mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
2) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
o. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
p. Angka 16 ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna. dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
q. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan. kode kurikulum yang digunakan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Baca Juga:
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SMK
Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagai berikut.
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah. sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah. sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
d. Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik Ijazah.
e. Angka 5 terisi nama kompetensi keahlian untuk kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 revisi, atau paket keahlian untuk kurikulum 2013.
f. Angka 6 diisi dengan nilai ujian sekolah tiap mata pelajaran.
Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai ujian sekolah dapat dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
Khusus untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan nilai ujian sekolah menggunakan nilai kompetensi praktik siswa dari semester 1-5
atau menggunakan penilaian dari praktik industry, atau menggunkan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa.
Dalam hal Uji kompetensi keahlian (UKK) belum/tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat
maka ujian sekolah mata pelajaran kompetensi kejuruan dapat dilaksanakan dengan metode lainnya.
Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal).
Juknis Penulisan Ijazah SMK Tahun 2020
g. Angka 7 pada Ijazah SMK diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
h. Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan
i. Angka 9 disi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
j. Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan, dilengkapi dengan NIP Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
k. Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur
Baca Juga:
Juknis Penulisan Ijazah SMK Tahun 2020 selengkapnya dapat anda unduh di sini